Caleg Hanura Minta Pembatalan Hasil Pemilihan Umum di Dapil Tangsel 5
Senin, 29 April 2024
| 13:07 WIB
Suasana Persidangan pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024, Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024 pada Senin (29/4/2024) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 77-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Dedi Mohammad Rahmat seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 dari Partai Politik Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Horas A.M. Naiborhu menyebutkan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terlihat antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP.07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi ternyata acara tersebut adalah pendistribusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 telah dilakukan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah solusi yang paling tepat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.