Caleg Hanura Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Tangsel 1
Senin, 29 April 2024
| 12:48 WIB
KPU selaku termohon hadir pada sidang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 1 Tahun 2024, Senin (29/04) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan 1 pada Senin (29/4/2024). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 84-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan oleh Ari Wibawa yang merupakan caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 1.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Suhartoyo, pemohon yang diwakili oleh kuasanya Horas A.M. Naiborhu menyampaikan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 juga adalah suatu produk hukum yang mengandung cacat hukum sejak penerbitannya. Pemohon mendalilkan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 1 tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang (Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024), bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 1.
“Memerintahkan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Daerah Peilihan Tangerang Selatan 1 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan. Dan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan,” tandas Horas. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.