JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Bulan Bintang (PBB) mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Mimika, Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika 4, Provinsi Papua Tengah. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (29/04/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selisih Penghitungan Suara
PBB (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Langen Subha Pangestu menyatakan bahwa terdapat perbedaan selisih hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon). Hal ini mengakibatkan hilangnya perolehan suara yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon.
“Terdapat selisih suara di Mimika Dapil 4 yang didapat oleh Partai Bulan Bintang selaku Pemohon. Berdasarkan C Hasil, Pemohon mendapatkan 3464 suara, sedangkan menurut Termohon, Pemohon mendapatkan 212 suara.” kata Langen dalam persidangan.
Menurut Langen, terdapat selisih sebesar 3252 suara yang seharusnya diperoleh oleh PBB. Lebih lanjut Langen menjelaskan terjadinya kerusuhan pada wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika 4. Hal ini menyebabkan Pemohon tidak memiliki waktu untuk melaporkan selisih suara tersebut ke pihak terkait, yaitu Bawaslu.
Oleh karena itu, PBB dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan termohon tersebut. Selain itu, PBB memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika 4.
Penulis: Rosmalina.
Editor: Nur R.