PDI Perjuangan Persoalkan Suara Hilang di Dapil Papua Tengah 3 dan 5
Senin, 29 April 2024
| 11:18 WIB
Kuasa hukum Pemohon menghadiri sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024. Senin (29/04). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Papua Tengah 5 dan 3 pada hari Senin (29/04/20024). Permohonan diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
PDI Perjuangan melalui permohonan Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB.
Penghilangan Suara di Papua Tengah Dapil 3 dan 5
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menemukan kejanggalan serta perbedaan antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional. Terkait hal tersebut, Pemohon telah mengajukan D.Keberatan pada rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota Mimika. Akan tetapi Termohon tidak mengindahkan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon atas perbedaan hasil tersebut.
Pemohon juga mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara dari Pemohon pada hasil pemilihan melalui sistem Noken yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa selisih perolehan suara yang hilang yaitu sebesar 2.776 suara yang seharusnya diperolah oleh PDI Perjuangan pada Papua Tengah Dapil 5.
Pemohon juga mempersoalkan dugaan penghilangan suara di Papua Tengah Dapil 3. Berdasarkan hasil Keputusan KPU tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan keputusan KPU tersebut dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan fakta lapangan.
Penulis: Rosmalina.
Editor: Nur R.