JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan pembekalan dan arahan dalam masa orientasi kerja bagi perisalah ad hoc. Kegiatan ini digelar pada Senin (15/4/2024) Di Ruang Delegasi Gedung 1 MK. Sebanyak 75 orang perisalah yang berasal dari ASMI serta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretaris Tarakanita hadir dalam kegiatan tersebut. Para perisalah tersebut juga sekaligus untuk melakukan penandatanganan kontrak.
Dalam kegiatan ini, para perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam dikenalkan dengan mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi para perisalah. Sebelum melakukan penandatangan, para perisalah ad hoc ini diberi arahan substansi kerja pada proses persidangan di MK oleh Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK) Fajar Laksono.
Dalam arahannya, Fajar mengatakan inti bisnis MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara—terutama PHPU Tahun 2024. Ia mengungkapkan risalah sidang mendapatkan banyak apresiasi dari stakeholders MK. Risalah sidang memiliki spektrum fungsi yang banyak dimensi ke dalam atau spektrum ke dalam MK itu bagi hakim konstitusi menjadi salah satu instrumen untuk hakim konstitusi mengkonfirmasi persidangan yang telah lewat.
“Jadi, ketika Rapat Permusyawaratan Hakim atau ketika menyusun legal opinion itu biasanya bapak ibu Hakim Konstitusi itu akan membutuhkan risalah. Bagi bapak ibu Hakim, risalah itu dibutuhkan untuk mengkonfirmasi ketika hakim menyusun legal opinion. Kedua, dimensi keluarnya itu bagi publik, bagi para pihak terutama. Ketika ingin memberikan argumen. Semua pekerjaan teman-teman dalam waktu tertentu sudah harus selesai dan diunggah,” ujar Fajar saat memberikan arahan kepada perisalah ad hoc.
Fajar mengingatkan bahwa para perisalah ad hoc memulai sejak 15 April hingga 14 juni 2024. “Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk memahami kerja di MK itu seperti apa. Gunanya output seperti apa. Bagaimana pekerjaan secara teliti. Ini menjadi penting. Kalau di penanganan perkara agak spesial yang mana datang 5 tahun sekali. Belum lagi kalau sidang belum selesai. Nah itu kita nggak boleh pulang dulu apalagi temen-temen risalah. Itulah tuntutan kepada kita, kepada publik dengan zero mistake. Semakin cepat semakin baik. Rentang waktu berapa lama risalah itu di-upload,” tegasnya.
Selain itu, Fajar juga memohon kepada perisalah ad hoc ini untuk dapat mengukur diri, berinteraksi dan menggunakan fasilitas MK dengan baik. “Kita dibantu juga soal kebersihan, kerapihan. Kita punya etos kerja selama ini dibangun, MK ini adalah peradilan yang modern dan tepercaya. Modern itu bukan hanya bicara soal gedung, fasilitas tapi juga mindset. Cara kita modern itu seperti apa. Dalam 2 bulan ini mendapatkan momentum untuk mendapatkan pengalaman kerja yang baik,” tegas Fajar.
Sehubungan dengan peradilan cepat yang dilaksanakan MK serta dengan kebutuhan risalah persidangan, MK menjalin kerja sama dengan merekrut tenaga perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam. Ruang lingkup kerja perisalah ad hoc ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit.
Adapun terkait dengan jam kerja para risalah akan dibagi menjadi dua waktu, yakni pukul shift 1 jam 07.00 - 19.00 dan shift 2 jam 19.00 - 07.00 WIB dengan periode kerja selama 15 April sampe 14 Juni 2024. Dalam tugas tersebut, para perisalah ad hoc dibantu juga oleh para perisalah MK yang sudah berpengalaman dalam proses persidangan di MK. Untuk menyemangati para perisalah ad hoc ini, risalah yang menjadi tanggung jawab para perisalah tersebut akan menjadi bagian sejarah yang tidak terlupakan bagi MK dan menjadi bagian dari kontribusi bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang peradilan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.