JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (4/4/2024) siang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo–Gibran) selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Pada sesi dua dan tiga persidangan hari ini, Prabowo-Gibran menghadirkan dua ahli yakni Hasan Nasbi dan Muhammad Qodari, serta para Saksi, di antaranya Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, Andi Batara Lifu, TB. H. Ace Hasan Syadzily, dan Abdul Wachid yang memberikan keterangan terkait beberapa dalil Pemohon.
Hasan Nasbi berpendapat, hubungan bantuan social (bansos) dengan keterpilihan kandidat petahana sangat rendah. Sebab, korelasinya hanya 0,29 yang berarti memiliki nilai sangat rendah. Padahal menurut pengamatan Hasan, pada exit poll hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil quick count dan perhitungan dari KPU.
“Kita semua bisa menguji elektabilitas dari kalangan penerima bansos, apakah bisa menggambarkan kandidat petahana mendapatkan suara dari tersebut. Koefisien korelasi antara approval rating Jokowi dengan kenaikan suara Prabowo–Gibran dengan kenaikan suara hanya 0,024. Sehingga tidak ada hubungan sama sekali antara bantuan sosial dengan keterpilihan Paslon 02 sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada,” sampai Hasan yang merupakan peneliti dan konsultan politik.
Baca juga:
Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos
Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju Akan Dimintai Keterangan oleh Majelis Hakim Konstitus
Uji Efek Bansos
Muhammad Qodari mengilustrasikan uji efek bansos di Indonesia yang dapat dilakukan dengan nonsistematis (dugaan/perasaan) dan sistematis (perilaku pemilih dengan analisis). Secara garis besar, uji efek bansos dalam perilaku memilih pada Pilpres 2024 ini dapat dilakukan dengan analisis statistik berupa deskriptif, korelasi, dan regresi.
“Melalui riset ilmiah dengan regresi, maka uji efek bansos dapat diketahui dengan lebih baik. Bahkan dari riset Survei Indikator Indonesia diketahui pemilih Paslon 02 justru lebih banyak yang tidak berstatus sebagai penerima bansos. Jadi alasan masyarakat memilih capres karena punya kualitas tertentu. Hal serupa juga berlaku pada money politic atau serangan fajar, sehingga tidak ada jaminan antara pemberian money politic dengan memilih kandidat apalagi itu pemberian parlinsos, ” jelas Qodari.
Baca juga:
Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024
Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Pelanggaran TSM Hingga Tegaskan Pelanggaran Etika Berat Pencalonan Gibran
Saksi Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara pada Sistem Sirekap
Penetapan Penjabat Kepala Daerah
Sementara para Saksi yang terdiri atas Ahmad Doli Kurnia T., Supriyanto, R. Gani Muhammad, dan Andi Batara Lifu, hadir di MK untuk memberikan keterangan tentang dalil keterlibatan penjabat kepala daerah dalam pemenangan Prabowo–Gibran dalam Pemilu Presiden 2024. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia T. menerangkan penetapan kebijakan penetapan penjabat kepala daerah didasarkan pada UU 10/2016. Setelah Pilkada 2020, kata Ahmad, tidak akan ada pilkada hingga nantinya digelar pemilihan secara serentak pada November 2024. Kosekuensi dari ketentuan ini, maka hasil Pilkada 2017 dan 2018 harus berakhir pada 2022 dan 2023.
“Oleh karenanya untuk menjalankan pemerintahan selanjutnya perlu ditunjuk penjabat kepala daerah. Dalam UUD 1945, pemerintah adalah pelaksana undang-undang sehingga harus melaksanakan jalannya pemerintahan penetapan sesuai amanat undang-undang. Di tengah perjalanan itu, Komisi II DPR RI terdapat penyampaian aspirasi dari masyarakat sipil pada pertengahan 2022 yang meminta ada peraturan teknis agar penetapan penjabat daerah dan berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini oleh Mendagri dirumuskan dalam PP Nomor 4/2023. Sebagaimana aturan yang ada, selama proses dalam penetapan penjabat, maka pelaksanaan penetapan penjabat adalah sesuai dengan UU 10/2016” jelas Ahmad Doli.
Keterangan serupa juga disampaikan Supriyanto sebagai Anggota DPR RI Komisi II yang juga menjadi Caleg Dapil Jatim 7 menyebutkan, pasca-pengangkatan PJ Kepala Daerah tidak banyak gejolak di masyarakat dan tidak ada penolakan di masyarakat. Fungsi pemerintahan berjalan lancar karena mampu mempersiapkan naskah hibah daerah untuk melaksanakan Pilkada Tahun 2024 mendatang. Berdasarkan hasil pengamatan Supriyanto, Paslon 02 memperoleh suara tertinggi pada 36 kabupaten/kota dari 38 kabupaten kota, Paslon 01 memperoleh suara tertinggi pada dua kabupaten/kota, sedangkan Paslon 03 tidak menang di daerah Jawa Timur.
Baca juga:
KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”
Pakar IT Ungkap Tiga Sumber Masalah Sirekap
Ahli: Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi Usai Ditangani Bawaslu
Ahli Prabowo-Gibran: MK Tak Berwenang Adili Pencalonan Gibran
Tidak Ada Keberpihakan
Sementara R. Gani Muhammad selaku PJ Walikota Bekasi menjelaskan tentang peristiwa eksistensi penjabat kepala daerah yang dilantik oleh Kemendagri pada 20 September 2023. Dalam melaksanakan tugas, Gani selaku penjabat tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN dan mengeluarkan atau membatalkan perizinan yang telah dilakukan oleh penjabat sebelumnya.
“Terkait dengan keberpihakan, kami tidak ada perintah untuk menyukseskan paslon mana pun. Pendekatan yang kami lakukan dalam pelaksanaan tugas, karena kami tidak punya kepentingan politis, yakni pendekatan normatif dalam pembangunan Kota Bekasi” terang Gani.
Kemudian Andi Batara Lifu selaku Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerangkan tugasnya dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan monitoring terkait kepala daerah. Batara menjelaskan proses pengisian penjabat daerah dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Persyaratan utama dari ini telah diatur dalam undang-undang dan bagi calon Gubernur misalnya, diawali dengan menyurati DPRD Provinsi, yang kemudian beberapa tahap yang telah ditentukan undang-undang,” sampai Batara pada Majelis Sidang PHPU Presiden Tahun 2024.
Pencairan Bansos
Sementara TB. H. Ace Hasan Syadzily selaku Saksi sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menerangkan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bansos. Ace menjabarkan perbedaan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos. Perlinsos terbagi atas beberapa hal di antaranya PKH yang menjadi program dari Kemensos, PIP yang menjadi program Kemendikbud dan Kemenag, dan BLT Dana Desa yang diawasi oleh Kemendes.
“Dari data ini dapat dibedakan mana bantuan sosial langsung, subsidi, dan mana yang disebut jaminan sosial. Ini telah melalui pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ace kepada Mahkamah.
Hal serupa juga disebutkan Abdul Wachid. Setiap turun memberikan bansos ke daerah-daerah, kata Wachid, anggota Komisi VIII akan diajak serta oleh Kemensos untuk menyerahkan bantuan sampai ke tingkat desa yang telah berlaku sejak 2021 hingga 2024.
“Dengan adanya bantuan ke daerah, dampaknya terhadap electoral itu tidak berdampak. Misalnya pada Komisi VIII dari 51 anggota dewan, hanya ada 21 anggota dewan yang lolos ke anggota dewan, sementara yang lainnya tidak terpilih. Artinya bansos itu tidak membuat dampak pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Jadi itu tidak ada artinya,” cerita Wachid.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.