JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ini digelar pada Selasa (2/4/2024). di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.
Baca juga:
Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024
Ahli Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Pelanggaran TSM Hingga Tegaskan Pelanggaran Etika Berat Pencalonan Gibran
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar–Mahfud. Para Saksi yang didengar keterangannya yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.
Hairul Anas Suaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan perjalanan Sirekap yang menjadi alat kerja resmi dan utama bagi KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS. Hairul mendesain inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end. Melalui sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di tiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id. Selain itu, sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen C.Hasil guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.
Tak hanya memberikan keterangan, Hairul pun melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan dilakukan KPU pada 14 Februari 2024. Dari data-data hasil perhitungan suara yang terhimpun pada database, Hairul menggunakan checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).
“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara. Pada checksum per batch dapat dilihat ada angka-angka yang selalu tidak bersesuaian, persentase perolehan suara paslon cenderung tetap. Sehingga bisa diduga terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed,” terang Hairul di hadapan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan enam hakim konstitusi lainnya.
Pada sidang pembuktian ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta Hairul untuk mengakses laman Sirekap untuk membuktikan beberapa kondisi hasil penghitungan suara Pilpres yang dinilai ada perbedaan dalam jumlah hasil. “Saya ke web archiving dan memasukkan situs Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id ini akan tampil kondisi pada saat tanggal 14 itu. Ada 148 capture nanti kita memilih tanggal berapa, ini tanggal 14 versi 18.30, hasilnya masih sama,” terang Hairul mempraktikkan contoh perubahan dari data lengkap menjadi data rusak.
Atas pembuktian ini, Saldi meminta KPU untuk juga membuktikan fakta dari Saksi tentang dua juta suara yang dinyatakan bermasalah. Sementara terhadap beberapa pertanyaan dari para pihak lainnya, Hairul menjawab pertanyaan berdasarkan hasil penelitian programming yang dilakukannya terkait temuan pola dari kesalahan-kesalahan dalam perhitungan data lengkap menjadi rusak dari perhitungan suara.
Kesaksian Palsu KPU
Sunandiantoro dalam keterangan sebagai Saksi menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum Pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan pihaknya di DKPP berupa tindakan KPU yang menerima pencalonan Gibran yang tidak mengutamakan prinsip berkepastian hukum.
Singkatnya, pada 5 Februari 2024, DKPP mengabulkan laporan tersebut dan menyatakan KPU melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 c dan e, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada persidangan ini, Saksi juga menyajikan fakta persidangan di DKPP yang dilakukan KPU. Selain itu, Saksi menyebutkan KPU memberikan kesaksian palsu serta menunjukkan berita acara penerimaan pasangan calon yang tidak sesuai dengan kejadian.
“Pada berita acara penerimaan pendaftaran ketika dibuat 27 Oktober 2023 dan tidak sesuai kejadian. Ini salah satu contoh pendaftaran Paslon 02, yang kita tahu secara umum pendaftarannya pada 25 Oktober 2023, tetapi dokumen negara ini tertulis atau dibuat pada 27 Oktober 2023,” terang Sunandiantoro.
Bansos, Intimidasi, dan Keterlibatan Aparat Desa
Berikutnya Saksi atas nama Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Nendi Sukma Wartono, dan Suprapto dihadirkan secara bersamaan untuk memberikan keterangan secara berurutan. Dadan dalam kesaksiannya mengungkapkan tentang pembagian bantuan yang dilakukan Pensiunan TNI pada 11–12 Februari 2024 yang menjadi masa tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.
“Saya melihat dan menyaksikan karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter. Jumlah yang dibagikan kepada 50–70 orang karena ada dua kampung yang dibagikan, mereka setelah pulang membawa beras berlogokan Prabowo–Gibran,” cerita Dadan.
Selanjutnya Endah Subekti Kuntariningsih menerangkan peristiwa yang dialami kader PDI Perjuangan saat memasang bendera partai pada 29 Januari 2024 pukul 19.00 oleh tim pengawal presiden yang mempersiapkan agenda kunjungan Presiden ke Gunungkidul. “Kader kami menolak untuk menurunkan bendera yang dikibarkan sepanjang jalur yang dilalui Presiden nantinya. Pada area Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, jika lokasi ada presiden hadir kami sepakat tidak ada alat peraga, tetapi di area presiden melintas kami menolaknya. Selang 24 menit dari kejadian itu, kami dapat WA dari Kapolres Gunungkidul, pesannya sudah saya screenshot dan dikirimkan. Intinya, Kapolres meminta kebesaran hati saya sebagai Ketua DPC soal pengibaran bendera. Saya menjawab ke Kapolres sama seperti di hadapan dua personil tim pengamanan presiden,” sampai Endah yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul.
Kemudian Fahmi Rosyidi menceritakan keberadaan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan bersama kepala desa melakukan kampanye. Para pihak tersebut, cerita Fahmi, melakukan pembagian makan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo. “Kepala desa memandu masyarakat untuk meneriakkan yel-yel Paslon 02 sambil memperlihatkan kotak makan gratis,“ terang mantan Kepala Desa Balongbendo ini pada Mahkamah.
Sementara itu, Saksi atas nama Memed Alijaya memberikan keterangan tentang kejadian di Kampung Cikaso akan adanya aparat yang dipimpin Camat memandu meneriakkan yel-yel dan mengenakan baju berlogi Prabowo–Gibran pada malam hari di kediaman Ketua RW. Kemudian Saksi selanjutnya, Mufti Ahmad bercerita tentang keberpihakan pejabat dari tingkat bupati hingga kepala desa di Sumatera Utara. Para pejabat ini melakukan senam sehat bersama ASN dan diwajibkan datang menggunakan baju berwarna biru muda.
“Dalam senam itu, potongan musik dan nadanya ‘oke gas oke gas nomor dua paling pas, dan ini terjadi di dua tempat” sampai Mufti yang disertai dengan penayangan acara di tempat kejadian yang diceritakan di hadapan ppersidangan.
Baca juga:
Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos
Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju Akan Dimintai Keterangan oleh Majelis Hakim Konstitus
Baca juga:
KPU dan Pasangan Prabowo-Gibran Bantah Lakukan Kecurangan
Dalil Nepotisme Pasangan Ganjar-Mahfud Dinilai Salah “Kamar”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.