JAKARTA, HUMAS MKRI – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.
“Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB.
Yakub yang juga anak dari Otto Hasibuan ini melanjutkan, dalil Pemohon mengenai bantuan sosial (bansos) juga tidak relevan. Menurut dia, pemberian bansos dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada hubungannya dengan kenaikan suara Paslon 02.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yuri Kemal Fadlullah menuturkan, MK bukan forum untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden. Dia juga mengatakan, dalil Paslon Ganjar-Mahfud yang menyatakan Paslon 03 memperoleh nol suara juga tidak beralasan.
“Apakah bisa Mahkamah Konstitusi itu menegasikan seluruh perolehan suara 90 juta lebih,” kata Yuri yang juga anak dari Yusril Ihza Mahendra. Yusril maupun Otto berada di barisan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran.
Baca juga:
Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon memberikan jawaban atas permohonan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara PHPU Presiden. Menurut kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan perselisihan hasil suara dalam permohonan PHPU Presiden.
“Jadi, Pemohon (Paslon) Nomor Urut 01 sama Nomor Urut 03 itu tidak sama sekali mendalilkan perselisihasi hasil suara,” ujar Hifdzil dalam konferensi pers.
Hidzil melanjutkan, Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu. Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU meminta kepada MK agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.
“KPU sebagai Termohon dalam permohonannya memohon kepada Mahkamah Konstitusi bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah tetap berlaku,” tutur Hasyim.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.