JAKARTA, HUMAS MKRI – Ham Kora selaku calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Mimika 5 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024). Dalam keterangannya, ia mendapati adanya kecurangan dari perolehan suara yang didapatkannya pada beberapa dapil.
“Saya sudah menang mutlak di Mimika 5 namun suara saya hilang, maka saya datang ke MK suapaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan, saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama,” sebut Ham Kora saat ditemui usai menyerahkan berkas permohonan perkara ke registrasi permohonan PHPileg MK Tahun 2024 di Lobi Aula Gedung 1, MK.
Baca juga:
Pasangan Anies-Muhaimin Daftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres
Caleg PAN Dapil Jatim 1 Ajukan Gugatan Sengketa Pileg
Dua Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau Gugat Hasil Pemilu ke MK
Partai Nasdem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat
Partai Aceh Dalilkan Adanya Penambahan Suara bagi PPP di Nagan Raya
Partai Garuda, Hanura, dan Perindo Ajukan Sengketa Hasil Pemilu DPRD
Pasangan Ganjar-Mahfud Daftarkan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres
Kecurangan di Tiga Provinsi
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmar Ihsan Rangkuti menyebutkan pada kesempatan ini pihaknya mengajukan permohonan untuk tiga provinsi sekaligus, yakni Provinsi Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur.
“Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai, kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada Provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6,” jelas Ahmar.
Hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 23.55 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 141 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD, serta 2 (dua) permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai permohonan PHPU Tahun 2024, masyarakat dapat mengakses laman mkri.id atau klik di sini. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.