Petisi Brawijaya Beri Dukungan MK Dalam Penanganan PHPU 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
| 20:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Petisi Brawijaya yang merupakan perkumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai profesi, baik sebagai profesional, dosen, guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, wartawan, karyawan, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada Sabtu (23/3/24). Humas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Petisi Brawijaya yang merupakan perkumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai profesi, baik sebagai profesional, dosen, guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, wartawan, karyawan, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Petisi Brawijaya menyampaikan dukungan kepada para hakim konstitusi yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
“Kami dari Petisi Brawijaya menyatakan dan menyampaikan dukungan sepenuhnya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yang memeriksa gugatan dimaksud untuk memeriksa gugatan dimaksud atas dasar kebenaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat mengingat penolakan hasil pilpres oleh paslon 01 dan paslon 03 atas dasar dugaan kuat telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sejak dari proses pendaftaran paslon 02 (cawapres) hingga pada pelaksanaan pilpres.” Demikian dikutip dari pernyataan Petisi Brawijaya Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi yang ditujukan kepada Ketua MK, dan diterima pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam pernyataan tersebut, Petisi Brawijaya juga menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional untuk Pilpres. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) nomor urut 01 memperoleh 40.971.906 suara, paslon nomor urut 02 mendapatkan 96.214.691 suara, serta paslon nomor urut 03 meraih 27.040.878 suara. Artinya, pasangan calon nomor urut 02 memperoleh suara terbanyak versi KPU.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.