JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Masing-masing partai dapat melayangkan permohonan sengketa PHPU Pileg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan provinsi.
Kuasa hukum Partai Hanura ialah Hakim Konstitusi periode 2013-2017 Patrialis Akbar. Anaknya, Adil Supatra Akbar juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Partai Hanura untuk Provinsi Kalimantan Barat. Adil mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sejumlah calon legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil).
“Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten, dan menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan penghitungan,” ujar Adil saat ditemui awak media usai mengajukan permohonan.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Perindo, Pardo Sitanggang menuturkan, pihaknya mengajukan permohonan PHPU terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir. Pemohon mendalilkan di antaranya adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga Pemohon meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
“Nanti kita lampirkan juga Putusan MK, sudah ada PSU. Jadi kewenangan MK bukan hanya selisih-selisih langsung ditolak atau tidak diterima, tapi harus melihat kemurnian pelaksanaan konstitusi itu sendiri,” tutur Pardo.
Di sisi lain, kuasa hukum Partai Garuda, Yustian Dewi Widiastuti mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan Sistem Noken. Namun, hasil dari noken tersebut pada saat di kabupaten ditiadakan/dihilangkan. Padahal, kata dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya pada 4 Maret 2024 secara tegas membatalkan hasil suara pleno Kabupaten Intan Jaya. Namun, KPU Intan Jaya mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil suara tersebut.
“Jadi yang suaranya beliau dari noken itu di kabupaten jadi nol. Jadi kami meminta untuk mengembalikan suara dari Partai Garuda dikembalikan, karena suaranya berpindah ke PAN (Partai Amanat Nasional), Golkar, dan Nasdem,” kata Dewi.
Partai Garuda melayangkan permohonan untuk Provinsi Papua Tengah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohonan Partai Hanura untuk Kalimantan Barat tercatat dengan AP3 Nomor 04-01-10-20/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dan Papua Barat dengan AP3 Nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Sementara permohonan Partai Perindo untuk Sumatera Utara tercatat dengan AP3 Nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Hingga pukul 17.15, MK telah menerima 36 permohonan PHPU Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan empat permohonan PHPU Anggota DPD baik secara daring maupun luring. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat. Berdasarkan pantauan, para calon Pemohon terus berdatangan dan masih dilayani petugas di meja layanan penerimaan permohonan PHPU.
MK juga telah menerima satu permohonan PHPU Presiden yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian saat ini, tim hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah tiba di di Gedung 3 MK, Jakarta, untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.