JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Provinsi Riau Nomor urut 8 Edwin Pratama Putra mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (22/3/2024). Mellisa Anggraini yang merupakan kuasa hukum Pemohon menyebutkan adanya kecurangan data yang diterima. Ia menilai, hasil yang diterima ada yang janggal.
“Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas karena ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI. Kita melihat dan akhirnya mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang,” ujarnya.
Menurutnya, Pemohon tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil. Ia menegaskan, pihaknya mengindikasi kuat dan tidak pernah memberikan mandat untuk adanya saksi yang menandatangani tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.
Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60% yang mana selisih suaranya jauh lebih unggul 7 ribu suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang. Dengan begitu, Pemohon melihat memang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.
“Data yang kami peroleh bersifat massif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C-1 hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C-1 hasil sempat hilang,” terang Melissa.
Dikatakan Melissa, di beberapa Kabupaten misalnya di Indragiri Hilir tidak ditunjukkan formular C-hasil oleh penyelenggara. “Kenapa dari penyelenggara ini tidak mencontoh kejadian yang ada di Aceh. Jika memang ada kejanggalan lalu dari pihak calon meminta untuk dibukakan suara maka dilakukan dan memang ditemukan perbedaan ketika kotak suara dibuka. Sebenarnya upaya ini sudah kami lakukan pada saat pleno di Provinsi. Kami meminta pada penyelenggara melakukan penghitungan ulang dan setidaknya memberikan sampling untuk membuka kotak suara,” sebutnya.
Ia menilai, pihak penyelenggara menutup rapat dengan tidak mau membuka kotak suara, membuka formulir C-hasil. Bahkan bukan pihaknya saja yang keberatan. Sehingga di dalam permohonan ini pihaknya juga melampirkan keberatan dari para pihak yang meminta membuka kotak suara.
“Kami juga sudah melaporkan ini ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kami sudah melakukan upaya hukum. Dan memang pada akhirnya MK adalah tempat terakhir kami untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,” tandas Melissa.
Tak berselang lama dari permohonan yang diajukan oleh Edwin Pratama Putra, MK juga menerima permohonan yang diajukan oleh Alpasirin yang merupakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 2 Dapil Provinsi Riau. Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.