JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono asal Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Pemohon melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, mengeklaim ada penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN di dapil yang sama.
“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” ujar Mursyid saat diwawancarai wartawan di Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (22/3/2024).
Mursyid menyebutkan, pihaknya telah memperoleh formulir C1 Salinan dari tingkat bawah sampai kecamatan. Dia mengeklaim, Sungkono yang calon nomor urut 1 seharusnya unggul 838 suara dari calon nomor urut 2, Tom Liwafa. Jika permohonan ini dikabulkan, katanya, maka kedudukannya berubah, Sungkono yang berhasil mendapatkan kursi ke Senayan.
Selain itu, kata Mursyid, Pemohon juga telah berupaya melaporkan kasus penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi tidak ditindaklanjuti. Baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono, tetapi Pemohon mengatakan laporannya terlambat.
Namun, sampai saat ini, Pemohon mengaku belum menerima rekomendasi dari PAN untuk mengajukan sengketa PHPU Pileg ini. Permohonan perkara ke MK diajukan secara perseorangan oleh Sungkono.
“Jika pun ternyata ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi kami, kami masih ada dugaan adanya, ya namanya ini pertandingan oligarki partai saja,” kata Mursyid.
Dalam permohonan PHPU Pileg 2024, Sungkono memberikan kuasa kepada Sri Sugeng Pujiatmiko. Permohonan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB. Permohonan diajukan bersamaan dengan daftar alat bukti, surat kuasa Pemohon, kartu identitas, alat bukti Pemohon, serta stik memori.
Selain Sungkono, sebelumnya MK juga menerima permohonan perseorangan dari caleg Partai Hanura Abrianto untuk Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan Muara Enim 5 pada Jumat (22/3/2024) pukul 13.49 WIB dengan AP3 Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Ada juga permohonan perseorangan dari caleg Partai Golkar Ronny Bara Pratama untuk Provinsi DKI Jakarta dengan AP3 Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Jumat pukul 16.19 WIB secara online.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.