Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
Pemohon: Benny Kogoya, A.MD.T Kuasa Pemohon: Habel Rumbiak, SH, SpN. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 116/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan pengujian Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP |
Pemohon: DR. Ismail, M.Ag Kuasa Pemohon: M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum., dkk |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 115/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Pokok Perkara warnet dijadikan objek pajak hiburan Pasal 5 huruf e Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan "Permainan Ketangkasan video game, play station, warnet sebesar 5% (lima persen);" Bertentangan dengan -Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan warnet tidak termaksud dalam hiburan -Pasal 42 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah warnet tidak termaksud dalam hiburan -Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Sedangkan, jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan. |
Pemohon: Thomas Tatang Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Pengujian Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 |
Pemohon: dr. H. Idrus M.Kes Kuasa Pemohon: - DPR: Keterangan DPR dan Softcopy Keterangan DPR Pemerintah: Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 114/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. |
Pemohon: Drs. H. Hazil Ma’ruf, MH Kuasa Pemohon: Iwan Prahara Nur Asnawi, SH, Aristio Pratama Putra Bonggara, SH, Helida Atika, SH Pemerintah: Keterangan Pemerintah Pemerintah: Keterangan Tertulis Pemerintah (soft copy belum diserahkan) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 113/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: H. Reskan E. Awaluddin, Susman Hdi, SP, MM., Aguslianto, S.Sos., Muksan Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, SH., Faudjan Muslim, SH., Ismail Nganggon, SH., Aristya Kusuma Dewi, SH., Ruli Margianto, SH dan Anggi Ariwibowo Pihak Terkait: Permohonan Menjadi Pihak Terkait DPR: Keterangan DPR dan Softcopy Keterangan DRP Pihak Terkait: Kesimpulan Pihak Terkait Pemerintah: Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 112/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. |
Pemohon: Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. (Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)) Kuasa Pemohon: DR. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. Pihak Terkait: Permohonan menjadi Pihak Terkait ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pihak lain: Keterangan Tertulis Komisi Perlindungan Anak Indonesia atas Perkara Nomor : 110/PUU-X/2012 Pemerintah: Keterangan Pemerintah DPR: Keterangan Tertulis DPR RI beserta soft copy Pemerintah: Keterangan Dan Kesimpulan Pemerintah (Softcopy Belum Ada) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 110/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Hadi Setiadi, SE Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 109/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Antonius Iwan Dwi Laksono dan Moch Syaiful, SH Kuasa Pemohon: 1. Muhammad Sholeh, S.H. 2. Imam Syafi’i, SH. 3. Samuel Hendrik Pangemanan, SE.,SH. 4. Abdul Holil, SH. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 108/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Daerah Pemilihan Luar Negeri dan Hak Memilih Calon Sendiri Bagi WNI Yang Tinggal di Luar Negeri. |
Pemohon: Diaspora Indonesia-USA Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: I Made Sudana, SH Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
Pemohon: Partai Bulan Bintang (PBB)., dkk Kuasa Pemohon: Bambang Suroso, S.H., M.H., dkk |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 106/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
Pemohon: Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si Kuasa Pemohon: Heri Ariandi, S.H., MH, M. Handrawi Ilham, S.H., Jou Hasyim Wsaimahing, S.H., M.H, dkk |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 107/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: Prof Syamsuddin Haris, Dr. Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Titi Anggraini,Toto Sugiarto, Yurist Oloan, Dr. Hemawan Estu Bagijo, SH, MH, Refly Harun, Yuda Kusumaningsih, Sulastio, Sulastio, Pipit Apriani, Yusfitriadi, Abdullah,Feri Amsari, SH, MH, King Faisal Sulaiman SH, LLM, Kuasa Pemohon: Veri Junaidi SH, MH; Wahyudi Djafar S.H; Alvon Kurnia Palma SH, Jamil Burhan S.H, Ridwan Bakar SH, Mustiqal SH, dan Bahrain SH Pemerintah: Keterangan Pemerintah Atas Permohonan Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 104/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Kamis, WIB |
Pengujian Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Pemohon: Raden Bung Hatta Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 105/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Kamis, WIB |
Pengujian Peraturan Menteri PAN dan RB no.233 tahun 2012 terhadap pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 28D ayat 1 UUD 1945 |
Pemohon: Muhammad abduh lubis Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : (Permohonan Terakhir) |
|
Kamis, WIB |
Permohonan Pengajuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan tinggi terhadap UUD 1945 |
Pemohon: Badan Eksekutif Mahasiswa BEM KM Universitas Andalas Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 111/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi |
Pemohon: M. Nurul Fajri, Candra Feri Caniago, Depitriadi, Roky Septiari, Armanda Pransiska, dan Agid Sudarta Pratama Kuasa Pemohon: - Pemerintah: Keterangan Ahli Oleh Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, M.S - Rektor Univ, Haluoleo DPR: Keterangan DPR dan Softcopy Keterangan DPR Pemerintah: Keterangan dan Kesimpulan Tertulis Pemerintah Pihak Terkait: Permohonan Menjadi Pihak Terkait beserta softcopy |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 103/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden |
Pemohon: Habiburokhman, S.H., dkk Kuasa Pemohon: - |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 101/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Kamis, WIB |
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 |
Pemohon: Paulus Agustinus Kafiar Kuasa Pemohon: Habel Rumbiak, SH, SpN Pemerintah: Keterangan Pemerintah |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/ (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 102/PUU-X/2012 (Permohonan Terakhir) |
Gugur |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177