Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang
Kamis, 08 September 2022 15:58:50 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat |
Pemohon: Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV) Kuasa Pemohon: Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA. Pihak Terkait: Permohonan Pengajuan sebagai Pihak Terkait dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tanggal 10 Oktober 2022 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 97/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Rabu, 07 September 2022 14:30:22 WIB |
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah; dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan |
Pemohon: E. Ramos. Petege Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 92/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Selasa, 06 September 2022 18:03:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 91/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Selasa, 06 September 2022 23:18:06 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia |
Pemohon: Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden (tanpa tanggal) November 2022 (Perkara No 89/PUU-XX/2022) DPR: Keterangan DPR RI Pemerintah: Keterangan Ahli a.n Hikmahanto Juwana Pemerintah: Kesimpulan Presiden (tanpa tanggal & bulan) 2023 (Perkara No 89/PUU-XX/2022) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 89/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
Selasa, 06 September 2022 15:28:30 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara |
Pemohon: Ahmad Agus Rianto Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 94/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Rabu, 31 Agustus 2022 17:54:33 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
Pemohon: Yayasan Indonesian Mental Health Association dalam hal ini diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua dan Ira Askarin selaku Bendahara (Pemohon I); Syaiful Anam (Pemohon II); dan Nurhayati Ratna Saridewi (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden Desember 2022 DPR: Keterangan DPR RI pihak lain: Keterangan Tertulis Human Rights Watch bertanggal 10 Februari 2023 pihak lain: Keterangan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dalam Hak-hak Perempuan Penyandang Disabilitas Mental tanggal 25 Januari 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Amicus Curiae Perhimpunan Jiwa Sehat (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Amicus curiae Pusat Tuna Netra Indonesia (Pertuni) tanpa tanggal pihak lain: Keterangan Amicus curiae Human Rights Watch bertanggal 10 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis KOMNASHAM bertanggal 11 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Pihak Terkait Komisi Nasional Disabilitas RI pihak lain: Keterangan Amicus curiae Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bertanggal 25 Januari 2023 pihak lain: Keterangan Amicus curiae Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) bertanggal 7 Februari 2023 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis KND (tanpa tanggal & tanpa TTD) (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Ahli a.n Elizabeth Kristi Poerwandari (Perkara No 93/PUU-XX/2022) pihak lain: Keterangan Tertulis Ahli an Ronny Tri Pihak Terkait: Kesimpulan PT Ripin bertanggal 10 Mei 2023 Pihak Terkait: Kesimpulan (PT-KND) tanggal 10 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pihak Terkait: Kesimpulan PT-Komnas HAM RI tanggal 10 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Presiden tanggal 11 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Presiden tanggal 11 Mei 2023 (Perkara No 93/PUU-XX/2022) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 93/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”, sehingga ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selengkapnya menjadi “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, dapat ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Senin, 29 Agustus 2022 14:46:15 WIB |
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana) |
Pemohon: Robiyanto Kuasa Pemohon: Jhon Asron Purba, S.H., dkk. DPR: Keterangan DPR bertanggal 24 Oktober 2022 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal ... November 2022 pihak lain: Keterangan LPSK bertanggal 14 November 2022 Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 11 November 2022 Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 6 Desember 2022 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 86/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
Minggu, 28 Agustus 2022 13:07:57 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 87/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Jumat, 26 Agustus 2022 08:37:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Pemohon: Cahaya (Pemohon I) dan M. Syarief Usemahu (Pemohon II) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 90/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Rabu, 24 Agustus 2022 00:13:10 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Pemohon: Sulistya Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 88/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 22 Agustus 2022 13:27:13 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang |
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 85/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan |
Senin, 15 Agustus 2022 14:55:03 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Pemohon: Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, dan Minggus Umboh Kuasa Pemohon: Eliadi Hulu, S.H., dkk. |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 84/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Senin, 01 Agustus 2022 13:03:18 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
Pemohon: Leonardo Siahaan Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 83/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
Senin, 01 Agustus 2022 08:47:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia |
Pemohon: Moch Ojat Sudrajat S. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2114/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 81/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditarik Kembali |
Jumat, 29 Juli 2022 16:09:46 WIB |
Pengujian Formil Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
Pemohon: Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. (Pemohon I); Dr. Laurensius Arliman S., S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Si. (Pemohon II); Bayu Satria Utomo (Pemohon III); Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dalam hal ini diwakili oleh Nining Elitos selaku Ketua Umum, dan Sunarno, S.H. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, S.H.I. selaku Ketua Umum, dan Zainal Arifin, S.H.I. selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon V). Kuasa Pemohon: tidak ada Pemerintah: Keterangan Presiden bertanggal 6 Oktober 2022 Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 6 Oktober 2022 (Perkara No 82/PUU-XX/2022) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 6 Oktober 2022 (Perkara No 82/PUU-XX/2022) Pemerintah: Permohonan Salinan Dokumen Alat Bukti Pemohon bertanggal 5 Oktober 2022 Pemerintah: Permohonan Salinan Dokumen Alat Bukti Pemohon bertanggal 5 Oktober 2022 DPR: Keterangan DPR tanggal 8 November 2022 (Perkara No 82/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Presiden bertanggal 22 November 2022 |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 82/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Jumat, 29 Juli 2022 11:12:21 WIB |
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Kuasa Pemohon: Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dkk. Pemerintah: Permohonan Penundaan Jadwal Sidang Pihak Terkait: Keterangan Tertulis (PT) KPU RI No: 85/PY.01.1-Kt/07/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Keterangan Tertulis KPU RI (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pemerintah: Keterangan Presiden tanggal 10 Oktober 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pemerintah: Keterangan Presiden (Perkara 80/PUU-XX/2022) Pihak Terkait: Keterangan PT KPU bertanggal 27 September 2022 Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Tambahan Pihak Terkait KPU No:91/HK.06.2-Kt/07/2022 tanggal 18 Oktober 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pihak Terkait: Keterangan Tertulis Tambahan Pihak Terkait KPU No:91/HK.06.2-Kt/07/2022 tanggal 18 Oktober 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) DPR: Keterangan DPR tanggal 9 November 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 17 November 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 17 November 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) Pemerintah: Kesimpulan Pemerintah tanggal 17 November 2022 (Perkara No 80/PUU-XX/2022) |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 80/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Dikabulkan Sebagian |
Selasa, 26 Juli 2022 13:43:51 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 79/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
Senin, 25 Juli 2022 14:01:47 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Pemohon: Partai Buruh, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nurzarli selaku Sekretaris Jenderal Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 78/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Rabu, 20 Juli 2022 10:37:00 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Pemohon: Ir. Barid Effendi (Pemohon I), Dedy Sani Ardi, S.E., M.E. (Pemohon II), dan Riris Munadiya, S.E., M.E., (Pemohon III) Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 2113/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 76/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Ditolak |
Rabu, 20 Juli 2022 05:57:12 WIB |
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
Pemohon: Ahmad Amin, SST. Kuasa Pemohon: tidak ada |
APPP Nomor : 0/PAN-PUU.MK/2022 (Permohonan Awal) Registrasi Nomor : 77/PUU-XX/2022 (Permohonan Terakhir) |
Tidak Dapat Diterima |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177