JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Pan Mohamad Faiz menerima kehadiran sejumlah delegasi dari Walalangi & Partners serta Nishimura & Asahi di Ruang Rapat Lantai 10, Gedung 1 MK pada Selasa (30/1/2024). Prisca Octavia selaku perwakilan Walalangi & Partners yang berkantor di Jakarta menyebutkan pihaknya bersama dengan Nishimura & Asahi selaku firma hukum dari Jepang berkunjung ke MK dalam rangka studi banding guna mendapatkan wawasan hukum tentang konstitusi. Tak hanya itu, pihaknya juga ingin mempelajari tugas pokok dan fungsi serta peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, para konsultan ini berharap memperoleh pengetahuan lebih jelas tentang prosedural penanganan perkara di MK, baik administrasi maupun hukum acaranya.
Kehadiran para konsultan hukum ini disambut baik oleh Faiz dengan menyajikan paparan berjudul “The Constitutional Court in Indonesian Administrative State System”. Mengawali bahasan, Faiz mengajak para tamu dengan memperkenalkan sejarah Konstitusi Indonesia yang berawal dari masa awal kemerdekaan Indonesia pada 1945. Kemudian Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yakni pada 1949 – 1950, 1950 – 1959, 1959 – 1999, dan terakhir pada 1999 – 2002. Singkatnya, Faiz mengulas bahwa pada masa amendemen konstitusi pada 1999 – 2002, Indonesia mengubah konstitusi (UUD 1945) berdasarkan tuntutan reformasi, termasuk menyoal penegakan hukum bagi hak konstitusional warga negara.
Bertalian dengan konstitusi, tentu tak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum internasional mengenai lahirnya wadah perjuangan hukum di Amerika dan Austria yang menjadi salah satu pijakan bagi Indonesia dikemudian hari. Indonesia mengembangkan dan mengonkretkan berdirinya lembaga peradilan yang dapat mengujikan produk hukum (undang-undang) yang dihasilkan para anggota dewan. Dalam perkembangan negara Indonesia, sambung Faiz, lahirnya MK Indonesia dengan beberapa kewenangan di antaranya, MK dapat melakukan pengujian undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, menyatakan pembubaran partai politik, penyelesaian perkara hasil pemilihan umum dan daerah, serta pemakzulan Presiden.
"Pada tahun ini, kami pada 14 Februari 2024 nanti akan melakukan pemilihan Presiden dan legislatif dan pada penghujung tahun ini November atau September nanti juga akan memilih kepala daerah. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk melakukan pemilihan secara serentak,” sebut Faiz.
Pada kesempatan ini, Faiz menjabarkan secara runut dan tuntas berbagai hal tentang MK, mulai dari memperkenalkan hakim-hakim MK, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perkara ke MK baik untuk pengujian undang-undang, penyelesaian perkara kepemiluan, dan pembubaran partai politik, hingga capaian yang telah dilaksanakan MK dari masa 2003 hingga saat ini dalam menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara. Secara garis besar, Faiz menekankan bahwa MK dalam perannya bukanlah sebagai penafsir tunggal atau satu-satunya konstitusi, tetapi MK merupakan penafsir akhir dari multitafsirnya sebuah undang-undang.
Dari paparan yang telah disampaikan, dalam diskusi yang berlangsung fokus namun santai ini, sebuah pertanyaan menarik datang dari perwakilan Nishimura & Asahi yang mempertanyakan bagaimana MK memprioritaskan putusan perkara konstitusional warga negara yang dimohonkan? Faiz menjawab, dalam hal pengujian undang-undang, MK tidak memiliki batasan waktu karena formula hukum administrasinya berbeda dan sangat kompleks. Sebab, saat sebuah norma diujikan maka, maka Pemerintah dan DPR akan memberikan keterangan atas hal yang dipertanyakan warga negara terebut atas norma yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara tersebut. Sementara untuk pernanganan perkara kepemiluan, MK berdasarkan ketentuan hukumnya memiliki batasan waktu 30 hari untuk perkara pemilihan presiden dan legislatif dan 45 hari penyelesaian perkara pemilihan kepala daerah. Pada intinya, jelas Faiz, MK membuka kesempatan bagi siapa saja yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dapat mengajukan perkara ke MK.
Sebagai informasi, Walalangi & Partners merupakan firma hukum yang memfasilitasi berbagai persoalan hukum di bidang perbankan dan keuangan, korporasi, real estate, industri dan manufaktur, TMT, energi, dan restrukturisasi dan kebangkrutan. Sementara Nishimura & Asahi merupakan sebuah firma hukum terbesar di Jepang, yang juga memfasilitasi persoalan hukum klien untuk berbagai aspek bisnis dan aktivitas perusahaan domestik dan internasional. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.