JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KPK, Komunitas Pemerhati) menjadi Pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (18/12/2023). Sidang untuk Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh lima organisasi profesi medis dan kesehatan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sekretaris Komunitas Pemerhati, Judilherry Justam dalam keterangannya di persidangan menyebutkan adanya partisipasi masyarakat saat proses pembentukan UU Kesehatan. Judil menjelaskan, Komunitas Pemerhati berperan secara aktif memberikan usulan konsep-konsep terhadap penyusunan RUU Kesehatan.
“Komunitas Pemerhati telah memberikan usulan konsep untuk mengembalikan Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia kembali kepada konteks awal mula Organisasi Profesi ini dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pendapat dan masukan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam penyusunan RUU Kesehatan,” sampai Judil.
Hal senada juga disampaikan oleh Mukhlish Muhammad Maududi selaku kuasa hukum PDSI yang menyatakan pihaknya dilibatkan dalam penyusunan UU Kesehatan. Bahkan PDSI diundang oleh DPD RI untuk mengikuti jalannya persidangan penyusunan norma tersebut.
“Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan para Pemohon karena membahas materi pendanaan kesehatan yang tidak sesuai dengan pengujian uji formil,” jelas Mukhlish di hadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Cacat Formil UU Kesehatan Versi Organisasi Profesi
Lima Organisasi Profesi Medis Perbaiki Uji Formil UU Kesehatan
Sidang Uji Formil UU Kesehatan: DPR Tak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Pembentukan UU Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Sebagai tambahan informasi, Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan, mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke MK. Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan dimaksud yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).
Dalam sidang perdana pengujian formil UU Kesehatan Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (12/10/2023), Muhammad Joni selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan, para Pemohon merupakan tenaga medis yang terdampak langsung dan memiliki kepentingan atas prosedur formil pembentukan UU Kesehatan. Sebab berdasarkan norma yang terbaru, terdapat muatan yang dihapus, diubah, dan diganti. Termasuk mengenai kelembagaan konsil, kolegium, dan majelis kehormatan disiplin yang diubah dan diganti tanpa prosedur formil yang memenuhi prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).
Terlebih lagi, sambung Joni, adanya Bab XIX Ketentuan Peralihan, Pasal 451 yang menjadi norma hukum menghapuskan seluruh entitas kolegium yang merupakan organ “jantung” organisasi profesi (bukan organ pemerintah dan bukan "milik” pemerintah). Pasal 451 UU Kesehatan menyatakan, “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini.”
Cacat Formil
Pada alasan permohonan para Pemohon menilai UU Kesehatan mengalami cacat formil. Hal ini karena tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan RUU Kesehatan dan tidak adanya pertimbangan DPD dalam pembuatan UU Kesehatan, serta tidak sesuai dengan prosedur pembuatan norma sebagaimana ditentukan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.