JAKARTA, HUMAS MKRI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Bengkulu melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/11/2023). Rombongan diterima oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto, Kepala Subbagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Yossy Adriva dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mutia Fria Darsini, di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung II MK. Sedangkan dari IAIN Curup yang hadir dalam audiensi ini yakni Wakil Rektor 2 Muhammad Istan, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Ngadri Yusro beserta tiga orang dosen.
Muhammad Istan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke MK. Prinsipnya, IAIN Curup ingin menjalin kerja sama dengan MK.
“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari MK dan memang nota kesepahaman ini sejalan dengan prinsip dari IAIN yang ingin menjalin kerja sama dan meningkatkan kualitas Pendidikan perguruan tinggi khususnya di ilmu hukum.” sebut Istan.
Istan berharap kerja sama dapat berjalan dengan baik. Bukan hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada para mahasiswa, tetapi juga mengenalkan masyarakat akan hak konstitusional warga negara.
Menanggapi maksud dan tujuan kerja sama tersebut, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto menyebut banyak kerja sama yang dapat dijalin antara MK dengan IAIN Curup. “Kami mengharapkan perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani tidak hanya menjadi sleeping MoU, sehingga setelah penandatanganan harus dilaksanakan kegiatan tidak lanjut pelaksanaan MoU tersebut dalam bentuk pengkajian ilmiah, forum diskusi, seminar, dan kuliah umum tentang hukum, Pancasila dan konstitusi dan program kerja lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut lebih lanjut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” terang Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, penandatanganan MoU bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni desk to desk, zoom ataupun luring, namun mengingat konsentrasi MK saat ini menatap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jadi yang mungkin dapat terselenggaranya yakni penandatanganan melalui desk to desk atau zoom.
“Untuk saat ini, MK sedang melakukan moratorium program magang dan kunjungan karena sedang menyiapkan penanganan perkara PHPU,” tegas Budi.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.