Pemohon Pertimbangkan Gugurkan Permohonan Ihwal MKMK Permanen
Rabu, 08 November 2023
| 16:49 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai menutup sidang panel uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan di MK pada Rabu (8/11/2023). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo beserta Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sejatinya, agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan pendahuluan. Namun, hingga panel hakim membuka persidangan, Pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan MK Pemohon mempertimbangkan untuk menggugurkan permohonan yang telah diajukan ke MK.
“Pemohon berdasarkan Kepaniteraan MK menginformasikan tidak hadir di persidangan dengan alasan mempertimbangkan bahwa permohonannya untuk digugurkan. Jika Pemohon hadir, sekalian konfirmasi. Tetapi karena tidak hadir dan perkara sudah dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum, maka kami dari Majelis Sidang Panel akan melaporkan surat ini untuk disikapi dalam RPH,” jelas Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tanpa dihadiri Pemohon.
Zico dalam permohonannya menyebutkan Pasal 27A ayat (2) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dalil hukum ini menurut Pemohon terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023.
Berkaca dari Perkara 90/PUU-XXI/2023, maka perlu dibentuk MKMK untuk mengawasi MK dan segera dibentuk MKMK permanen. Dalam pokok perkara, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa ‘Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi’ dalam Pasal 27 ayat (2) UU MK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dibentuk secara permanen selambatnya dalam waktu 7 x 24 jam setelah perkara a quo diputus.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor: Tiara Agustina.