JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (31/10/2023). Permohonan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 39/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh 10 serikat pekerja dan 109 perseorangan.
Semula, agenda sidang pagi ini adalah keterangan DPR dan Pemerintah. Namun menurut laporan Panitera MK, DPR masih masa reses dan Pemerintah belum siap menyampaikan keterangan dan meminta penundaan persidangan.
“Untuk perkara 39 ini, karena DPR masih masa reses dan dari kuasa Presiden meminta penundaan juga, maka sidang ini ditunda Selasa 14 November 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda yang sama, yaitu mendengar keterangan DPR dan keterangan Presiden,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Baca juga:
Sidang Uji Materil UU Cipta Kerja Ditunda Hingga Uji Formil Diputus
Serikat Pekerja PLN Uji UU Cipta Kerja
Serikat Pekerja PLN Uji UU Cipta Kerja Perkuat Kedudukan Hukum
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 39/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh 10 serikat pekerja dan 109 Pemohon perseorangan. Adapun 10 serikat pekerja dimaksud yakni Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR); Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI); Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 42 angka 5 Pasal 7 ayat (1), angka 6 Pasal 10 ayat (2), angka 7 Pasal 11 ayat (1), angka 15 Pasal 23 ayat (2), angka 23 Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja tersebut mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Padahal sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah ditafsirkan secara konstitusional melalui putusan MK 111/PUU-XIII-2015 dan UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK pada 21 Desember 2004 dengan putusan perkara 001-021-022/PUU-I/2003. Kedua UU tersebut diputuskan karena pengaturan sistem unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik bertentangan dengan UUD 1945. Namun sistem unbundling ini kembali dihidupkan kembali dalam UU Cipta Kerja.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.