JAKARTA, HUMAS MKRI – Sepekan belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk sekaligus melantik secara resmi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Pelantikan anggota MKMK dilaksanakan di Aula Gedung 2 MK pada Selasa (24/10/2023). Tiga anggota Majelis Kehormatan mengucapkan sumpah tugas dengan dipandu oleh Ketua MK Anwar. Usai pengucapan sumpah tugas, ketiga anggota MKMK menandatangani naskah pelaksanaan tugas dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Panitera MK Muhidin, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, serta pejabat struktural dan fungsional MK.
“Kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah oleh anggota MKMK. Sebuah bagian dari lembaga yang ditunggu masyarakat terhadap pemberitaan MK beberapa waktu ini. Langkah ini merupakan ikhtiar MK untuk menegakkan konstitusionalitas hakim konstitusi dalam menegakkan keadilan. Saya dan publik berharap MKMK dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi tegaknya maruah MK,” sampai Anwar.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 2 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Sekretariat MKMK
Sementara itu, guna optimalisasi kinerja, dibentuk sekretariat MKMK. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono ditunjuk menjadi ketua sekretariat MKMK. Hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 501 Tahun 2023 tentang Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2026.
Selain itu, MK melakukan penugasan kepada sejumlah pegawai, di antaranya terdiri atas petugas IT, Risalah, dan Humas. Para pegawai ini nantinya bertugas untuk memberikan dukungan teknis bagi kelancaran pelaksanaan tugas MKMK Tahun 2023.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.