BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU Tahun 2024) bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/8/2023).
Dalam sambutannya, Anwar menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan amanat kepada MK untuk memutus konflik hasil pemilihan umum (pemilu), yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, tugas dan wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, satu caranya dengan menggelar kegiatan pemberian materi mengenai PHPU kepada partai politik.
“Tugas seperti ini dapat terlaksana dengan baik termasuk bimtek pada malam hari ini dengan memberikan pelajaran, memberikan materi yang terkait dengan nanti bagaimana kita, bapak/ibu, rekan-rekan sekalian, dengan partai lain ketika ada sengketa, atau bisa juga terjadi sesama antara calon dari PPP mengenai hasil,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, MK akan mewujudkan keadilan pemilu untuk semua. Sebab, lanjutnya, pemilu merupakan amanat konstitusi yang diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.
Hadirpula dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti menuturkan, kegiatan bimtek ini merupakan tugas prioritas nasional. Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk pilpres, pileg, dan pilkada pada 2024 mendatang. “Kegiatan prioritas nasional untuk menghadapi Pemilu,” tutur Nanang.
Sementara itu, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengapresiasi MK atas penyelenggaraan kegiatan bimtek PHPU bagi partai politik. Dia meyakini MK akan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku serta membangun kerangka harmonis antara MK dan para partai politik peserta pemilu.
“Agar hasil pemilu sebagai pesta rakyat ini dapat berjalan dengan suka cita, riang gembira, dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Mardiono.
Hukum Acara PHPU
Pada sesi pertama bimtek, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan materi mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Saldi mengatakan, partai politik harus bersiap menghadapi sengketa pemilu, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Dia menjelaskan, terdapat tiga tipe sengketa hasil pileg. Pertama, sengketa yang terjadi untuk menentukan suara sah secara nasional. Hal ini menjadi penting karena terdapat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang harus dicapai masing-masing partai sebagai peserta pemilu.
Saldi mengatakan, beberapa pemohon dalam perkara PHPU mendalilkan bahwa ketentuan parliamentary threshold tidak dapat tercapai akibat suara milik calon lain dari partai lain dianggap tidak sah. Tipe kedua yakni sengketa yang mempersoalkan partai-partai yang memperoleh kursi serta tipe ketiga ialah penentuan pemberian kursi yang diperoleh partai politik kepada caleg.
Saldi juga mengingatkan agar para pemohon perkara PHPU untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan permohonan kepada MK. Sebab, pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan paling lama 3×24 jam atau 72 jam sejak penetapan perolehan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas surat persetujuan tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai bagi pemohon perseorangan. Kemudian, fotokopi surat keputusan KPU sebagai pihak termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya dalam permohonan. Permohonan pun harus dilampirkan dengan surat kuasa disertai kartu tanda anggota bagi advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pemohon.
Kemudian, permohonan juga harus memuat uraian yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan yang menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon, serta petitum yang berisi mengenai permintaan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Tidak lupa juga, permohonan dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung beserta daftar alat buktinya. Penyerahan permohonan dan daftar alat bukti dapat disampaikan secara luring maupun daring sesuai ketentuan yang berlaku di MK.
“Karena itu saran saya, karena permohonan itu dapat diajukan satu kali, sebaiknya permohonan itu diajukan jangan di 1×24 jam pertama, jangan di 1x24 jam berikutnya, kalau bisa masuk di 3×24 jam atau di jam ke-70. Untuk apa, agar pemohon dapat mengajukan permohonan minimal, yang penting terdaftar dulu,” ungkap Saldi.
Untuk diketahui, Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi PPP ini diikuti para kader PPP dari 36 DPP serta 114 DPD/Wilayah Provinsi. Bimtek berlangsung sejak Senin – Kamis (7 – 10/8/2023) di Pusdik MK. Dalam bimtek tersebut, para peserta akan mendapatkan materi mengenai hukum acara PHPU Tahun 2024, pengaturan PHPU Tahun 2024, sistem elektronik penanganan perkara, dan lainnya.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.