BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) masih berlangsung pada Selasa (23/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Di hari kedua ini, para peserta mendapatkan materi sejumlah materi yakni mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”, “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”, dan “Pemanfaatan TIK Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”.
Pada sesi pertama rangkaian kegiatan Bimtek Penanganan PHPU Tahun 2024, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Irfan Nur Rachman menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”. Irfan mengatakan gagasan pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar di Indonesia telah ada sejak awal pembentukan Indonesia. Irfan menyebut, ide itu dilontarkan oleh Muhammad Yamin yang mengusulkan pembentukan Balai Agung yang kewenangannya membanding UU terhadap UUD 1945. Tetapi usulan tersebut ditolak Soepomo dengan alasan Indonesia belum memiliki cukup pakar hukum pada saat itu.
“Ide pembentukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan itu muncul beberapa kali, di antaranya pada tahun 1970an, Ikatan Hakim Indonesia mengusulkan agar Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan menghormati kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” jelasnya.
Selain itu, Irfan menjelaskan seputar perubahan UUD yang melahirkan MK dan merubah baik sistem maupun struktur tata negara. “Yang tadinya kita mengenal supremasi parlemen yang meletakkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pasca amendemen kemudian MPR diletakkan sama dengan lembaga tinggi yang lain seperti MA, MK, BPK dan lain sebagainya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi,” terang Irfan.
Menurutnya, pasca perubahan UUD tersebut, Indonesia berubah dari supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Sehingga yang tertinggi dalam struktur ketatanegaraan kita saat ini adalah konstitusi, bukan lagi MPR. Sementara itu, MPR sederajat dengan lembaga negara lain. Oleh karena posisinya sederajat inilah kemudian berlaku mekanisme check and balances, saling kontrol dan menyeimbangi kekuasaan-kekuasaan pembentuk UU dan kekuasaan yudisial.
Munculnya MK, jelas Irfan, dilatarbelakangi untuk menjaga supremasi konstitusi. UUD harus dijaga dan ditempatkan sebagai hukum tertinggi. Oleh karena itu, segala bentuk peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD harus dinyatakan inskontitusional. Itulah dokrin supremasi parlemen.
Baca juga:
Ketua MK Buka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu Bagi PKN
Pengajuan Permohonan PHPU
Panitera Muda III Wiryanto menjadi pemateri pada sesi ketiga dengan materi “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”.
Wiryanto mengatakan, para peserta harus benar-benar memahami tahapan penanganan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, dimulai dengan mencermati pengumuman KPU karena berpengaruh pada tahapan pendaftaran permohonan di MK.
Pengajuan permohonan PHPU dilakukan oleh DPP partai politik atau sebutan lainnya paling lambat dilakukan 3x24 jam sejak diumumkan oleh KPU. MK akan bekerja selama 24 jam untuk menerima permohonan.
Mengenai penarikan permohonan PHPU, Wiryanto menjelaskan meski penarikan itu dilakukan pada masa pendaftaran permohonan, MK tetap akan menggelar persidangan untuk melakukan klarifikasi. Wiryanto mencontohkan, dalam PHPU 2019, ada pihak yang menarik kembali permohonan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dalam persidangan, pemohon prinsipal yang hadir menyatakan tidak pernah mengajukan penarikan kembali permohonan.
Di akhir pemaparan Wiryanto menegaskan, permohonan yang kuat tidak hanya memiliki dalil yang bagus, tetapi juga harus didukung dengan alat bukti yang kuat. Berikutnya, Wiryanto menjelaskan MK membuka pendaftaran permohonan secara daring. Demikian pula dalam hal pemeriksaan para saksi. Hal ini dilakukan oleh MK untuk memudahkan para pihak dalam mengakses keadilan.
Pentingnya TIK
Sesi terakhir di hari kedua ini, para peserta menerima materi mengenai “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”. Materi yang disampaikan oleh Agung Wisnu Laksono dan Indra Pandu Wibowo P.
Pada sesi ini, tim IT MK menjelaskan tentang teknis serta praktik melakukan pendaftaran perkara sebagai pemohon maupun sebagai pihak terkait secara online. Para peserta juga mendapatkan pengetahuan bagaimana melihat dan menelusuri perkara yang masuk melalui aplikasi yang telah disediakan MK.
Lebih lanjut, bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan perkara secara online ke MK, dapat langsung mengakses simpel.mkri.id. Kemudian Pemohon dapat meregistrasi diri untuk mendapatkan akun login ke simpel.mkri.id. Setelah itu, Pemohon dapat mengakses permohonan dan mengisi kolom yang disediakan. Selanjutnya, secara otomatis, Pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan online. Jika permohonan telah teregistrasi, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari Kepaniteraan MK melalui surat elektronik dan pesan melalui ponsel.
Tim IT juga menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan upaya nyata yang dilakukan MK untuk mewujudkan kemudahan akses para pihak dalam mengajukan perkara di MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. MK memiliki sistem kerja berbasis ICT (Information, Communication, and Technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya berkomitmen pada ICT (Integrity, Clean, and Trustworthy).
Untuk diketahui, Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi PKN digelar selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis (22 – 25/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Kegiatan ini diikuti sebanyak 137 orang kader PKN. Para peserta mendapatkan sejumlah materi terkait pelaksanaan PHPU Tahun 2024, di antaranya Hukum Acara MK; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; dan lainnya. Tak hanya itu, peserta bimtek juga akan mempraktikkan materi yang diberikan. Beberapa narasumber hadir di antaranya Hakim Konstitusi, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.