JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitus (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sidang dilaksanakan di MK pada Rabu (10/5/2023) oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 37/PUU-XXI/2023. Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya, penambahan satu orang Pemohon atas nama Eko Kuntadi dari Kejaksaan Yogyakarta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan Pemohon menjadi delapan orang jaksa, yaitu Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), I Wayan Danan Aryantha (Pemohon IV), Made Putriningsih (Pemohon V), Mangatur Hutauruk (Pemohon VI), Zairida (Pemohon VII), dan Eko Kuntadi (Pemohon VIII).
Kemudian Viktor menyampaikan tabel yang memuat data kelahiran dari para Pemohon I – VIII sehingga dari data tersebut telah jelas kerugian konstitusional yang dialami secara aktual dan langsung. Selain itu, penambahan permohonan provisi atas pemaknaan pasal yang diujikan, penambahan data 25 jaksa yang dipensiunkan setelah putusan sela sehingga ada tiga gelombang pemberlakuan norma pembatasan usia pensiun.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, tapi belum diberikan data yang dimintakan untuk data 147 jaksa yang dimaksudkan, di mana ada yang diaktifkan 25 jaksa dan sisanya tidak diaktifkan. Karena itu, kami buat data sendiri dan ada 57 jaksa yang mengisi google form yang diberhentikan dengan hormat sebelum UU Kejaksaan diundangkan,” sebut Viktor yang hadir di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Sejumlah Jaksa Pertanyakan Pemberlakuan Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (13/4/2023), para Pemohon melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 telah memaknai Pasal 40A UU Kejaksaan telah pula menimbulkan diskriminasi baru bagi jaksa yang diberhentikan sebelum putusan sela dan putusan akhir. Permasalahannya, sambung Viktor, dengan diberhentikannya jaksa setelah Putusan Sela yang di dalamnya disebutkan pemberlakuan batas usia pensiun jaksa yang diatur dengan ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan yakni diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah tersebut diucapkan.
Pasal 40A UU Kejaksaan menyatakan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”
Lebih jelas Viktor mengatakan berdasarkan Pasal 40A UU Kejaksaan pada pokoknya mengatur ketentuan mengenai jaksa yang berusia 60 tahun saat/setelah UU tersebut diundangkan, maka mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan yakni diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun. Pada praktiknya, berbeda dengan jaksa yang berusia 60 Tahun sebelum UU Kejaksaan diundangkan, maka terhadap jaksa tersebut berlaku ketentuan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan dengan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 Tahun.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun jaksa 60 tahun tersebut diberlakukan 5 tahun sejak putusan Mahkamah Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni mulai berlaku sejak 20 Desember 2027. Selanjutnya ketentuan mengenai batas usia pensiun Jaksa 62 tahun tetap berlaku selama lima tahun ke depan, yakni sampai dengan tanggal 19 Desember 2027. Pada praktiknya berlakunya ketentuan batas usia pensiun Jaksa 62 Tahun sebagaimana dimaksud juga diperhitungkan dari Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni sejak 11 Oktober 2022. Sehingga implementasi sebagaimana diatur dalam SE 1/2023 pasca-Putusan Nomor 70/PUU-XX/2022, yang pada intinya bagi Jaksa yang telah berusia 60 Tahun yang pensiun dan hak kepegawaiannya ditanggungkan berdasarkan Putusan Sela MK Nomor 70/PUU-XX/2022, maka terhadapnya berlaku batas usia pensiun 62 tahun. Penangguhan pensiun dan hak kepegawaiannya tersebut dicabut dan hak kepegawaiannya dipulihkan serta diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.