BOGOR, HUMAS MKRI - Sebagai sebuah negara demokrasi, tanpa pemilihan umum (pemilu) tak akan ada demokrasi. Jika tak ada demokrasi, maka tak ada pula kedaulatan rakyat. Oleh karenanya melalui proses pemilulah rakyat berperan utama menjadi penentu dari nasib perjalanan bangsa (Indonesia) dalam rangka memilih pemimpinnya.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Golongan Karya (Partai Golkar) pada Senin (27/2/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dan Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Selanjutnya, Anwar mengatakan untuk menjalankan amanah pemilihan ini, konstitusi pun telah mengamanatkannya. Melalui legitimasi rakyat ini pula, terdapat tantangan yang harus dihadapi pada Pemilu 2024 mendatang, baik kuantitas maupun kualitas.
“Setidaknya dengan bertambahnya jumlah peserta pemilu menjadi 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, maka MK dalam hal ini tak semata-mata bergantung pada diri lembaga sendiri dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan, tetapi juga para pihak terkait termasuk pula kepada pengurus parpol peserta pemilu terutama pula yang hadir pada bimtek kali ini, parpol adalah politik pilar demokrasi yang dapat mewujudkan pemilu yang demokratis. Untuk itulah bimtek ini digelar agar terbangun sinergisitas dengan institusi demokrasi yang menjalankan amanat membangun negara berdemokrasi dan berlandaskan hukum. Mari kita semua sama-sama mengawal demokrasi yang akan dijalani pada 2024 agar sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan konstitusi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku,” ujar Anwar di hadapan peserta bimtek Partai Golkar dari seluruh Indonesia.
Bekal Ilmu Bagi Parpol
Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporannya menyebutkan Partai Golkar termasuk sebagai salah satu peserta pemilihan umum pada 2024 mendatang. Untuk itu, melalui bimbingan teknis ini selama empat hari ini ke depan, pengurus dan para anggota partai akan dibekali ilmu terkait upaya penyelesaian perkara PHPU ke MK. Sejumlah 150 peserta partai ini nanti akan dikenalkan berbagai sistem dari tahapan penanganan perkara PHPU yang diajukan, baik sebagai Pemohon maupun Pihak Terkait.
“Setelah mendapatkan materi, nanti para peserta akan didampingi oleh Panitera Muda yang sudah punya pengalaman dalam penanganan perkara pemilu sebelumnya hingga nantinya akan ada evaluasi dari bimtek ini untuk lebih dapat mengukur tingkat pemahaman para peserta dari hasil bimtek ini,” ucap Heru yang hadir secara langsung ke Pusdik MK, Cisarua, Bogor.
Pengetahuan Dasar Kader
Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio selaku Wasekjen Partai Golkar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas upaya MK memberi ruang bagi Partai Golkar melalui agenda bimtek ini. Ia pun berharap pendidikan dan pelatihan sejenis ini tetap menjadi program yang akan bersifat berlanjut guna memantapkan kompetensi anggota partai untuk hari ini dan masa mendatang. Dikatakan oleh Hari, pemilu merupakan kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas bagi rakyat tersebut dibutuhkan sumber daya yang siap berkompetisi dengan sehat.
“Kader Partai Golkar harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar dapat memperoleh pengetahuan sebagai bekal untuk menjaga suara Partai Golkar. Selain itu, dengan mengikuti bimtek ini nantinya dapat pula mengaplikasikan ilmunya pada seluruh kader di daerah, sehingga semua kader setidak-tidaknya memiliki pengetahuan dasar untuk mempertahankan suara yang diperoleh partai dalam pemilihan nantinya,” sampai Hari.
Objek Penyelesaian Perselisihan
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi narasumber pada sesi pertama bimtek. Wahiduddin dalam paparannya menyebutkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara perselisihan pemilu, tak lepas dari keberadaan peserta pemilu yakni partai politik. Dalam kesempatan Pemilu 2024 nanti, sambung Wahiduddin, akan ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan berkompetisi pada 14 Februari 2024. Objek utama dalam penyelesaian perkara PHPU tersebut di MK adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara para pihak dalam perkara ini terdiri atas Pemohon, di antaranya partai politik peserta pemilu; perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen; dan untuk partai lokal Aceh yakni perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK.
Adapun pihak yang menjadi Termohon adalah KPU. Sedangkan pemberi keterangan adalah Badan Pengawas Pemilu dan pihak lain yang diperlukan. Sementara Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilu yang berkepentingan terhadap pemilu, perseorangan calon anggota DPR/DPRD dalam satu parpol yang sama dengan persetujuan ketua umum dan sekjen.
“Perlu dicatat, permohonan yang telah disetujui oleh ketua umum atau sekjen dari parpol yang telah pula diajukan dan disidangkan di MK tidak boleh ditarik kembali. Sehingga hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh pihak partai politik peserta pemilu,” jelas Wahiduddin di hadapan para peserta yang mengikuti kegiatan dari Aula Grha Konstitusi 3, Pusdik MK.
Bukti Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam narasinya mengatakan bagi tim sukses dan calon legislatif, modal utama yang harus dimiliki yakni mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan dan sejenisnya. Sebab di dalamnya termuat dokumen-dokumen yang harus diantisipasi dan dikumpulkan yang kelak diperlukan untuk proses pengajuan perkara perselisihan PHPU. Bukti yang ada tersebut, kata Enny, akan diujikan dalam persidangan dan semua akan dihadapkan satu persatu serta tidak ada yang ditutupi dan sangat mudah dilihat oleh semua pihak, termasuk hal sederhana seperti tanda tangan.
“Karena ini menyangkut perkara yang sifatnya saling beradu, terutama pengajuan bukti-bukti yang relevan untuk menjabarkan dalil-dalil dari pengajuan perkara. Semua bukti yang diserahkan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Enny dalam kegiatan yang dipandu moderator Nanang Subekti selaku Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK.
Berikutnya Enny pun mengingatkan soal pengajuan permohonan secara online. Mengingat kemajuan teknologi yang juga dapat memudahkan, maka Pemohon dapat mengirimkan permohonan ke portal yang disediakan MK. Namun terdapat kekeliruan yang sering dilakukan parpol saat mendaftar online, yaitu permohonan online dengan hardcopy yang diajukan berbeda. Oleh karena itu, pengajuan permohonan online, baik permohonan yang pertama kali diajukan maupun perbaikannya harus sama dan berkesesuaian satu sama lainnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.