JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Rabu (11/01/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Zen mengatakan, permohonan telah diperbaiki sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan.
“Kami sudah melakukan perbaikan sesuai dengan saran-saran yang dikemukakan oleh Yang Mulia Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Yang pertama yang kami perbaiki terdapat di halaman 4, batu uji yang kami gunakan kemudian kami ubah semula kami gunakan batu uji 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945 kemudian kami ganti dengan batu uji Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jadi ada perubahan dalam norma sebagai batu uji dalam UUD,” tegas Zen secara daring.
Selanjutnya, sambung Zen, terdapat penambahan pada poin 19 dengan mencantumkan analisis mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa usia pensiun bagi pejabat pemangku jabatan fungsional jabatan PNS diberikan hingga 65 tahun.
“Jadi, selain kami mengelaborasi tentang usia pensiun yang ada di MK, kami juga mengelaborasi ketentuan pensiun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian di halaman 19 tersebut, kami juga sudah mencantumkan, menambahkan pertimbangan MK pada putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012 yang mana MK berpandangan bahwa panitera dalam lingkungan MA dan MK memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang sama dalam permohonan ini sudah kami kutip secara lengkap pendapat MK,” ungkap Zen.
Baca juga: Panitera Muda MK Uji Ketentuan Batas Usia Pensiun Panitera
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022) silam, permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer sebagai Pemohon I dan Triyono Edy Budhiarto sebagai Pemohon II.
Kedua Pemohon merupakan PNS yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK mempersoalkan Pasal 7A ayat (1) UU MK. Pasal 7A ayat (1) UU MK menyatakan, “Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti”. Pemohon mendalilkan dalam kenyataan hukum para pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dengan usia pensiun panitera yang ada di Mahkamah Agung (MA). Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena antara MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.
Dalam permohonannya, para Pemohon menjelaskan telah dirugikan secara konstitusional. Pemohon I di masa depan, pada saat menjadi Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Panitera di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), sedangkan Pemohon II saat ini tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera Muda di MA, dan apabila di masa depan Pemohon II menjadi Panitera, Pemohon II tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan Panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat.
Selain itu, para Pemohon memandang adanya norma a quo telah menimbulkan diskriminasi yang nyata kepada para Pemohon dimana norma a quo telah membedakan usia pensiun Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti di MK yakni 62 (enam puluh dua) tahun dengan ketentuan usia pensiun di MA. Untuk itu, MK diminta para Pemohon menyatakan Pasal 7A ayat (1) UU MK tidak bertentangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai usia pensiun 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Panitera dan Panitera Muda serta usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun bagi Panitera Pengganti. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F