JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional, pada Selasa (10/1/2023) di Gedung MK.
Permohonan sebagai Pihak Terkait tersebut disampaikan oleh Anthony Winza, August Hamonangan, dan William Aditya, serta Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diwakili oleh Francine Widjojo selaku juru bicara DPP PSI. Dalam wawancara setelah pendaftaran tersebut, Francine menyampaikan, bahwa PSI telah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup.
“Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup,” ujar Francine Widjojo yang merupakan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum PSI.
Lebih lanjut ia mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan adanya kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan rakyat harus dibela karena kedaulatan rakyat itu berada di tangan rakyat. “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi rakyat yang diwakili oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR yang juga menolak sistem proporsional tertutup,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga berharap MK dapat menerima PSI sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. “Kami berharap MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai pihak terkait dan dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan,” harap Francine.
Baca juga:
Menyoal Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu
Untuk diketahui, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Saat sidang pendahuluan Rabu (23/11/2022), para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Para Pemohon dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Yakni, menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil. Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pelilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.