PONTIANAK, HUMAS MKRI – Puncak kegiatan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan), di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/11/2022).
Puncak Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 ini berupa gelar wicara (talkshow) yang bertema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi” dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Universitas Tanjungpura Garuda Wiko.
Dalam gelar wicara tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa antarlembaga negara, membubarkan partai politik, memutus hasil sengketa hasil pemilihan umum dan MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment yakni pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden. “Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal (masalah) dan itulah makanya MK disebut sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution),” terang Anwar.
Terkait dengan generasi muda, Anwar menilai generasi muda kritis dalam memberi catatan atau masukan terkait dengan pelaksanaan konstitusi. “Itu sering dilakukan anak-anak, adik-adik Mahasiswa dengan mengajukan pengujian undang-undang,” jelasnya. Menurut Anwar, hampir semua pengajuan permohonan pengujian undang-undang dilakukan oleh mahasiswa terutama terkait dengan undang-undang tentang pendidikan.
Sosok Pancasilais
Wakil Ketua MPR Jazilul menyebutkan sosok pancasilais merupakan sosok yang memiliki korelasi pada lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Adapun sosok Pancasilais yang dimaksud adalah sosok relijius atau ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, manusia yang berarti berkemanusiaan yang adil dan beradab, sosok pemersatu/bukan pemecah belah, pro-rakyat atau kerakyatan yang berpihak pada kepentingan orang banyak dan sosok gotong-royong.
“Jadi ciri khas budaya Indonesia, pemuda Indonesia, sosok Pancasilais adalah sosok yang bergotong royong atau berkolaboratif yang mampu membuat sinergi. Sinergi kebangsaan, sinergi kerakyatan itu yang disebut manusia Pancasilais. Saya piker Mahasiswa Untan semuanya manusia-manusia Pancasilais yang kolaboratif untuk kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya di hadapan peserta yang hadir.
Jazilul menegaskan nilai idealitas harus diimplementasi atau diinternalisasi. Di MPR, sejak 2001 ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Menurutnya hal ini penting untuk ditegakkan terus. Etika kehidupan berbangsa ini meliputi banyak hal salah satunya adalah etika kehidupan berpolitik dan pemerintahan. Para pejabat negara juga mengedepankan selain kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab adalah rasa malu. Namun hal itu belum menjadi budaya birokrasi Indonesia.
“Kemarin saya membaca di Jepang ada seorang menteri karena dikritik saja dia mundur, di budaya Indonesia masih belum budaya ketika melakukan sesuatu secara etika saja dianggap bersalah biasanya mengundurkan diri. Nah ini salah satu contoh yang ditulis dalam TAP MPR tersebut yang menurut saya masih relevan hingga hari ini,” terang Jazilul.
Sementara Johanis Tanak menjelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi dicantumkan untuk memberantas korupsi perlu adanya pencegahan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti mereka yang ingin memanfaatkan uang negara yang notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara seluruh Indonesia. Sehingga tidak selayaknya diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Harus dicegah, kalau kemudian tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ternyata uang negara sudah diambil, dinikmati, maka para penegak hukum akan melakukan penindakan setelah itu dilakukan proses hukum dan apabila terbukti maka akan dihukum dan dimasukkan ke penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun,” tegas Johanis.
Oleh karena itu, Johanis meminta para mahasiswa selaku generasi penerus perjuangan bangsa di era mendatang, masyarakat bahu membahu yang dipimpin oleh mahasiswa. Mahasiswa jangan hanya berdemo untuk yang tidak baik tetapi mahasiswa harus memiliki intelektualitas yang tinggi untuk memberantas korupsi dari diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara.
Ia menyebut, mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri yang damai dan sejahtera yang berkeadilan sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk bangsa dan negara.
Sedangkan Rektor Untan Garuda Wiko menegaskan apabila bicara mengenai idealisme dan integritas, mahasiswa berada pada barisan paling depan. Ia menyebut, moral force itu memang harus dilengkapi dengan intelectual force agar argumentasinya baik, tepat digunakan sebagai pertimbangan untuk mengubah kebijakan. “Mahasiswa mempunyai keinginan untuk unggul dari yang lain. Itu saja sudah jadi satu hal yang sebetulnya menerapkan perkembangan peradaban. Tetapi peradaban yang dikembangkan adalah peradaban yang berbasis pada integritas,” ungkap Garuda Wiko.
Tata Kelola Pemerintahan
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan tersebut dalam bernegara telah banyak yang dilakukan oleh MK. “Itu mengisi dan menata sebaik mungkin tata kelola pemerintahan di Republik Indonesia ini,”terangnya. Menurutnya banyak putusan MK yang selama ini tidak disadari bahwa hal-hal tersebut berdampak hukum yang luas tetapi diluruskan oleh keputusan MK. “Jadi MK sebagai pengawal konstitusi sudah melaksanakan apa yang sudah dibutukan oleh negara dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelasnya.
Kemudian, sambung Sutarmidji, berkaitan dengan korupsi, terdapat dua hal yang menjadi ruang untuk terjadinya korupsi, yakni aturan dan masalah data. Menurutnya, aturan terkadang remang-remang dan lamban dalam pengesahan satu aturan.
“Saya ambil contoh, dalam penggunaan asset pemerintah, besar sekali ruang orang mendapatkan keuntungan dari HGB itu sendiri. Kalau di Kalbar akhirnya saya buatkan aturan dikali 30. Supaya ruang penyelenggara tidak ada dan ruang swasta tidak ada supaya tidak berspekulasi untuk aset-aset sehingga pendapatan daerah sudah meningkat 4 tahun ini dari penataan aturan-aturan itu. Terkait data, saya sangat setuju yag disampaikan presiden terus-terusan yakni satu data dan data harus benar. Data yang tidak benar itu ruang terjadinya korupsi di jajaran APBD,” ungkap Sutarmidji.
Sehingga ia menilai, keberadaan MK, MPR, KPK dan lembaga negara lainnya betul-betul sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik agar kesejahteraan dapat lebih.
Penghargaan Kota Konstitusi
Pada kesempatan yang sama, MK juga memberikan Anugerah Konstitusi kepada Kota Singkawang sebagai Kota Konstitusi. Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Singkawang merupakan kota toleransi dan keberagaman dalam memperkuat masyarakat serta menunjang ekonomi.
Walikota Singkawang Tjhai Dui Mie dalam orasi konstitusinya yang bertema “Kota Singkawang Bertoleransi Mengawal Konstitusi” menyebutkan bertoleransi artinya menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan antarsesama, memperkuat persatuan dan melihat perbedaan sebagai keragaman yang menyatukan.
Baginya, sikap toleransi adalah satu kekuatan bangsa Indonesia yang tercemin dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai pilar utama konstitusi bangsa kita. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan hasil perjuangan pendiri negara Indonesia yang telah merumuskan dan menetapkan dasar negara dalam rangka mencapai cita-cita nasional.
“Berdasarkan itu saya sebagai kepala daerah menerapkan Pancasila dalam tugas dan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah Kota Singkawang. Cerminan toleransi dalam mengawal konstitusi dimuat dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama, beribadah menurut agamanya memilih pendidikan, pengajaran, dan lainnya,” paparnya.
Untuk diketahui, acara Festival Konstitusi merupakan acara tahunan yang digelar setiap tahunnya mulai dari tahun 2016 di Universitas Hasanuddin, 2017 di Universitas Indonesia, 2018 di Universitas Sumatera Utara, 2019 di Universitas Gadjah Mada namun selama pandemic covid-19 tidak dilaksanakan dan pada 2022 Festival Konstitusi dan Antikorupsi kembali digelar menggandeng Universitas Tanjungpura dengan mengambil tema “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi, dan Semangat Antikorupsi”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari p.