JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sidang dilaksanakan oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pada Selasa (19/7/2022) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan perkara Nomor 70/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh lima orang jaksa. Mereka adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V). Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU Kejaksaan.
Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. ...; b. ...; c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.”
Pasal 40A UU Kejaksaan menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”
Dalil Para Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan mengatakan berlakunya UU Kejaksaan mengakibatkan kerugian pada para Pemohon. Pemohon I genap berusia 60 tahun pada 1 Maret 2022. Pemohon II genap berusia 60 tahun pada 3 Maret 2022. Pemohon III genap berusia 60 tahun pada 16 April 2022. Berdasarkan norma tersebut, Pemohon I-III terkena dampak langsung memasuki masa pensiun.
“Selain itu, berlakunya norma a quo telah menghambat karir dan prestasi kenaikan jabatan bagi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,” kata Viktor.
Begitu pula Pemohon IV dan Pemohon V yang mempunyai kepentingan yang sama sebagai jaksa. Pemohon IV akan genap berusia 60 tahun pada 24 November 2022. Pemohon V akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan tersebut, lanjut Viktor, Pemohon IV dan Pemohon V akan dipaksa berhenti dengan hormat. Ketentuan tersebut menghambat karir dan prestasi kenaikan jabatan Pemohon IV dan V .
“Dengan ketentuan tersebut, para Pemohon tidak mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, sebagai warga negara juga tidak memperoleh kesempatan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” tandas Viktor.
Baca juga:
Lima Jaksa Persoalkan Ketentuan Usia Pensiun
Pemohon Uji UU Kejaksaan Mengubah Posita
Kontestasi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam nasihatnya mencermati sistematika permohonan. Menurut Arief, permohonan para Pemohon sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021. Hal lain, Arief menasihati agar pasal-pasal yang diujikan dikontestasikan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji.
“Supaya Saudara bisa betul-betul mengkontestasikan, membandingkan sehingga ada kesimpulan dari permohonan ini bahwa pasal-pasal yang diujikan para Pemohon bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Karena pengaturan mengenai pasal yang diujikan dalam UU Kejaksaan ini secara eksplisit tidak diatur dalam Konstitusi, sehingga pengaturan selanjutnya diberikan kewenangan bagi DPR dan Pemerintah,” ujar Arief.
Sementara itu Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan nasihat terkait petitum dan alasan permohonan. “Dalam kaitan petitum no. 5 agar Mahkamah memerintahkan untuk membatalkan atau mencabut pasal yang diuji para Pemohon, kalau bisa dalam alasan-alasan mengajukan permohonan harus diuraikan. Supaya ada kaitan antara petitum dan posita. Karena kalau petitum dan posita tidak nyambung, permohonan akan kabur. Termasuk menambahkan penjelasan berapa banyak jaksa yang terdampak dengan pemberlakuan pasal-pasal yang diuji para Pemohon,” jelas Saldi.
Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo menasihati agar dalam posita para Pemohon diberikan penjelasan mengenai tugas jaksa di usia 60 tahun apa saja. Apa yang menjadi tupoksi jaksa berusia 60 tahun sampai 62 tahun.
“Karena ada istilah jaksa fungsional yang secara konkret tidak sidang lagi, tidak memegang jabatan struktural dan sebagainya. Apakah negara membayar gaji para jaksa berusia di atas 60 tahun masih relevan dengan beban tanggung jawabnya atau tidak? Sehingga dalam UU Kejaksaaan yang baru ini relevansi ini dipersoalkan,” ucap Suhartoyo.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.