JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana), pada Rabu (1/12/2021) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang kedua dari permohonan yang dimohonkan oleh Indah Harini ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 59/PUU-XIXI/2021 ini, Pemohon mendalilkan Pasal 85 UU Transfer Dana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pada sidang kedua ini, Pemohon melalui Yaya Omy selaku kuasa hukum menyatakan mencabut permohonan perkara. “Kami melakukan pencabutan uji materi atas UU Transfer Dana,” jelas Yaya dalam sidang yang dihadiri secara virtual.
Atas pencabutan permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan jika permohonan pencabutan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan kemudian untuk hasilnya akan pada Pemohon mealui Kepaniteraan MK.
Sebagai informasi, dalam kasus konkret perkara ini, Pemohon pada 3 Desember 2019 mendatangi bank untuk menanyakan keterangan invalid credit account currency pada transaksi yang akan dilakukannya untuk keperluan transfer. Lalu, pada 10 Desember 2019 Pemohon kembali mendatangi bank untuk menanyakan hal yang sama. Namun pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Pemohon.
Singkatnya, setelah yakin tidak ada klaim dan laporan atas masuknya uang pada rekening Pemohon, pihaknya meminta bank untuk memindahkan sejumlah uang tersebut menjadi deposito. Namun, selang beberapa waktu, Pemohon justru mendapatkan informasi dari pihak bank jika sejumlah uang yang pernah diterima tersebut adalah salah transfer. Oleh karenanya, bank meminta Pemohon menandatangani selembar kertas dan meminta kesediaan Pemohon mengembalikan uang tersebut. Karena tidak mendapati adanya surat resmi, Pemohon berkeberatan mengembalikan uang tersebut. Dan atas transfer uang tersebut, Pemohon juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian RI.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Tiara Agustina