JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Bupati Petahana Pesisir Selatan Hendrajoni untuk Perkara Nomor 3/SKLN-XIX/2021 pada Selasa (23/11/2021) dengan agenda perbaikan permohonan. Dalam sidang kedua, Pemohon menyatakan akan mencabut permohonan.
“Jadi pada siang hari menjelang sore sidang perbaikan permohonan, Majelis Panel belum menerima perbaikan. Betul, kuasa Pemohon? Tidak ada perbaikan?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel.
“Betul Yang Mulia Majelis Hakim, tidak ada perbaikan. Karena kami menyatakan mencabut permohonan,” kata kuasa Pemohon, Haryo Susilo.
Arief pun mengatakan, pencabutan permohonan tersebut secara resmi disampaikan dalam persidangan, sehingga tercatat dalam Berita Acara MK. Selanjutnya, Arief pun menanyakan perihal permohonan akankah diikuti surat resmi. Kuasa Pemohon menegaskan agar permohonan pencabutan cukup secara lisan.
“Baik. Kalau begitu, pencabutan secara lisan yang dilakukan di persidangan ini dianggap sebagai surat pencabutan secara resmi dan sudah tercatat dalam risalah sidang pada siang hari ini. Nanti akan kita laporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim dan Saudara tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah dari Kepaniteraan bagaimana kelanjutan dari perkara ini,” jelas Arief.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Bupati petahana Kabupaten Pesisir Selatan, Hendrajoni yang perolehan suara pada Pilkada Pesisir Selatan Tahun 2020 berada pada posisi kedua setelah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah. Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan Pasangan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemohon mendalilkan, dalam tahap dokumen persyaratan, Rusma Yul Anwar telah memasukkan keterangan-keterangan yang secara prinsip seharusnya bisa menjadi alasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Selatan untuk menolak pendaftaran dan mencoret yang bersangkutan sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan. Atas kelalaian KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, Pemohon melalui kuasa hukum telah mengadukan hal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan atas hal tersebut DKPP telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana termaktub dalam Putusan DKPP-RI Nomor 120-PKEDKPP/III/2021 tertanggal 02 Juni 2020.
Dalam hal ini pihak Termohon yang telah lalai dan tidak memperhatikan pengaduan-pengaduan masyarakat, khususnya pihak Pemohon dan masyarakat Pesisir Selatan serta fakta-fakta hukum yang terjadi pada saat pencalonan Rusma Yul Anwar hingga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan Pasangan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati dan Rudi Hariyansyah sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan adalah suatu kekeliruan dan harus dibatalkan.
Namun menurut Pemohon, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah terhalangi untuk melakukan eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar yang telah dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan, padahal Rusma Yul Anwar sebagai terpidana sudah berjanji akan menyerahkan diri untuk menjalankan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Padang, namun hingga saat ini hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan yang seharusnya menjadi suri teladan penegakan hukum. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M.Halim