JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil mengenai aturan uji kompetensi bagi mahasiswa Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes). Sidang Perkara Nomor 56/PUU-XIX/2021 digelar pada Senin (15/11/2021). Permohonan ini diajukan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (HPTKES Indonesia).
Dalam sidang yang digelar secara daring yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Pemohon yang diwakili oleh Guntur Abdurrahman selaku kuasa mengatakan bahwa telah memperbaiki perihal, kedudukan hukum, pokok permohonan dan petitumnya.
“Pada pokok permohonan, pada pokoknya pemohon menilai berlakunya undang-undang ketentuan Pasal 21 ayat (1) sepanjang frasa ‘secara nasional’ dan ayat (7) UU Tenaga Kesehatan telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan keadilan karena telah merugikan pemohon,” ujar Guntur.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Kesehatan
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah salah dalam menafsirkan Pasal 21 UU Nakes. Hal ini berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional Pemohon. Kemendikbud ristek mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 755/P/2020, tanggal 18 Agustus 2020 dan berlaku sejak 4 Mei 2020 sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang merupakan turunan dari Pasal 21 UU Nakes. Dengan adanya Permendikbud tersebut, makabsaat ini dalam menentukan kelulusan mahasiswa kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Pemohon juga mendalilkan kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai syarat menamatkan studi tersebut, justru mahasiswa terhalangi untuk melangkah ke tahap berikutnya baik berupa melanjutkan pada tahap jenjang pendidikan lebih tinggi ataupun untuk mencari pekerjaan. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 21 UU Nakes inkonstitusional sepanjang dimaknai ‘berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020’.Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 21 Nakes inkonstitusional selama dimaknai ‘tidak terdapat peran perguruan tinggi dalam menentukan kelulusan mahasiswa dalam uji kompetensi’. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Fitri Yuliana