JAKARTA, HUMAS MKRI - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Jakarta mengajukan uji materiil aturan mengenai ASN harus mengundurkan diri jika ingin mendaftarkan sebagai penyelenggara pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 39/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah yang merupakan ASN. Para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Waway Warsiman selaku kuasa hukum menyampaikan frasa “mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, pemaknaan dengan tafsir dari ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu, bahwa subjek hukum yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Panwas TPS, harus mundur dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar, secara konstitusional pasti merugikan atau setidaknya mengurangi hak konstitusional Pemohon.
“Bagi Pemohon kerugian ini bersifat spesifik (khusus) dan aktual, mengingat Para Pemohon adalah seorang ASN dengan jabatan pengawas, bila ikut seleksi sebagai calon anggota KPU/Bawaslu harus kehilangan jabatannya menjadi Pelaksana (staf), pada hal dalam proses seleksi oleh Tim Profesional belum tentu terpilih. Artinya ketika tidak terpilih tetap saja harus kehilangan jabatan di pemerintahan sedangkan untuk bisa menduduki jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri, harus melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Proses menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut bisa hilang apabila jabatan yang telah dilepaskan telah diduduki ASN lain,” ungkap Waway secara daring.
Lebih lanjut, Sri Harini selaku kuasa hukum lainnya mengatakan seorang ASN harus mundur dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sebagai ASN apabila ingin menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilu (DPR, DPD, DPRD dan Pilkada) dengan alasan adanya potensi menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pemilu, mengganggu pelaksanaan tugas dan jabatan yang sedang didudukinya karena mengikuti proses tahapan pemilu. Pengunduran diri dari jabatannya bukan sejak mendaftar akan tetapi setelah melalui rangkaian verifikasi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai calon.
Dengan demikian, ketentuan a quo dinilai merugikan karena Pemohon merupakan ASN dengan jabatan Pengawas yang harus kehilangan jabatannya dalam seleksi anggota KPU. Padahal, dalam seleksi tersebut, para Pemohon belum tentu terpilih sebagai anggota.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memprioritaskan pemeriksaan permohonan Pemohon sebelum dimulainya tahapan seleksi calon komisioner KPU/Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027. Kemudian, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon” sebagaimana disebut dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah terpilih”.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic memberikan nasihat terkait kewenangan MK para Pemohon masih menggunakan PMK yang lama. “Terkait kewenangan MK, telah ada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang terbaru dalam permohon ini masih menggunakan PMK yang lama,” ujar Daniel. Kemudian Daniel juga menyarankan para Pemohon untuk menjabarkan batu uji yang dijadikan rujukan dalam permohonan bahwa UU yang diajukan pengujian ini bertentangan dengan UUD.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Pemohon diberi waktu untuk menyerahkan perbaikan kepada Kepaniteraan MK pada Selasa, 14 September 2021. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: Raisa Ayudhita