JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Senin (23/8/2021). Adapun agenda sidang kali ini adalah perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang digelar secara daring, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mempersilahkan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok perbaikan yang telah diserahkan kepada MK. Muhammad Isnur selaku kuasa hukum para Pemohon mengatakan pada perbaikan terkait dengan teknis halaman, pihaknya telah memberi nomor dan meringkas halaman.
Isnur menyampaikan pula telah memperbaiki kedudukan hukum Pemohon dengan memfokuskan pada hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Lebih lanjut, ia juga memperjelas hak Pemohon secara kolektif untuk membangun bangsa dan negara serta hak atas kepastian hukum yang adil.
“Jadi, bagian‑bagian legal standing yang pada posita, kami tarik semua ke atas dengan beberapa penambahan sesuai dengan masukan Yang Mulia. Terkait posita di bagian pokok permohonan awal, kami juga ada perbaikan di sana Yang Mulia, jadi dibuat lebih sederhana, dimana sekarang kami lebih fokus pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam frasa tidak semuanya. Jadi, di situ ada 5 penguasaan, kami hanya minta pada konstitusional bersyarat pada 4 hal. Dalam pengaturan, kami tidak mintakan untuk juga kami bisa berpartisipasi,” urai Isnur.
Baca juga: Menyoal Hilangnya Peran Pemerintah Daerah dalam UU Minerba
Sebelumnya, perkara Nomor 37/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh 4 (empat) Pemohon yang terdiri dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai Pemohon I, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) sebagai Pemohon II, Nurul Aini, sebagai Pemohon III, dan Yaman sebagai Pemohon IV yang merupakan seorang Petani dan Nelayan.
Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yakni Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 17A ayat (2), Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja), Pasal 169A ayat (1), Pasal 169B ayat (3), Pasal 169C huruf g, Pasal 172B ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Pasal-pasal tersebut dinilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Andhini SF