JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/6/2021). Agenda sidang adalah perbaikan permohonan. Pemohon Perkara 9/PUU-XIX/2021 ini adalah Herman Dambea yang menjabat sebagai komisaris PT Radio Al-Adha di Gorontalo Sulawesi Utara. Pemohon melakukan pengujian Pasal 33 UU Cipta Kerja dalam hal perizinan berusaha yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya.
“Kami meminta pengunduran waktu untuk menyampaikan perbaikan permohonan. Karena kami belum menyelesaikan perbaikan permohonan,” kata kuasa Pemohon, Riyan Nasaru kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Menurut undang-undang dan Peraturan MK, batas waktu untuk perbaikan permohonan pengujian undang-undang adalah 14 hari. “Ketentuannya, kalau Saudara tidak menyerahkan perbaikan permohonan dalam sidang hari ini yang sudah ditentukan 14 hari, maka permohonan yang dianggap Mahkamah adalah permohonan yang terdahulu yang belum diperbaiki,” kata Manahan.
Apabila Pemohon masih ingin mengajukan perbaikan permohonan, maka Pemohon harus menarik permohonan terdahulu dan mengajukan permohonan baru. Alhasil, Pemohon memutuskan untuk menarik permohonan terdahulu. Selanjutnya Panel Hakim MK meminta Pemohon untuk membuat surat resmi penarikan permohonan ke Kepaniteraan MK.
“Selanjutnya menjadi hak Saudara, apakah akan membuat permohonan baru atau tidak,” kata Manahan.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Pemohon jika nantinya mengajukan permohonan baru. “Dalam permohonan baru nanti, Saudara harus memperbaiki permohonan agar tidak sama dengan permohonan sebelumnya. Kalau permohonan sama, permohonan Saudara menjadi nebis in idem,” nasihat Arief Hidayat.
Baca juga:
Komisaris Radio Al-Adha Uji UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 33 UU Cipta Kerja yang menyebutkan: “1. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 2. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah …”
Dalam hal ini, menurut Pemohon, kerugian yang dimaksud adalah bahwa pendirian lembaga penyiaran maupun perpanjangan izin lembaga penyiaran akan ditentukan hanya oleh pemerintah saja. Dalam arti, sebuah lembaga penyiaran seperti perusahaan media tempat Pemohon berusaha dan bekerja berpotensi besar untuk tidak mendapat izin penyiaran atau tidak diperpanjang izin penyiarannya karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan penguasa.
“Ini sangat tidak demokratis dan mengebiri lembaga penyiaran dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar yang diamanahkan oleh Pasal 28F UUD 1945,” ujar Riyan salah seorang kuasa hukum Pemohon kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dalam persidangan yang digelar di MK pada Selasa (25/5/2021) siang.
Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representasi rakyat, dalam hal penyiaran, tetap Pemohon butuhkan dalam perizinan agar penilaian terhadap lembaga penyiaran yang mengajukan izin maupun perpanjangan izin, dapat dilaksanakan secara independen dan adil pada Pasal 33 UU Cipta Kerja dalam hal perizinan penyiaran menyebutkan bahwa perizinan pendirian lembaga penyiaran dan perpanjangan izin lembaga penyiaran hanya dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Pemohon, Pasal 33 UU Cipta Kerja dalam hal perizinan berusaha mengubah pengaturan tentang semangat demokratisasi dan desentralisasi dan menguatkan kontrol oligarki Pemerintah atas industri penyiaran. Hal ini bertentangan dengan dua prinsip bagi iklim media yang demokratis yakni “keragaman konten” dan “keragaman kepemilikan”.
Pemohon sendiri adalah komisaris di PT Radio Al-Adha sebagai salah satu lembaga penyiaran radio yang sampai saat ini mengudara dengan menyampaikan nilai-nilai informasi edukasi untuk pengembangan pengetahuan masyarakat di daerah Pemohon, sebagaimana kebebasan demokratisasi sebagai bentuk pengejawantahan dari semangat ideologi Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio dari Menteri Komunikasi dan Informatika bernomor 523/KEP/M.KOMINFO/09/2012 tertanggal Jakarta 4 September 2012.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Lambang TS.
https://youtu.be/Ak5qnducUIw