JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Halmahera Tahun 2020 pada Rabu (19/5/2021). Perkara yang teregistrasi Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Nomor Urut 2 Joel B. Wogono dan Said Bajak. Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 57/Pl.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 tertanggal 30 April 2021 pukul 22.11 WIT.
Sebelumnya, Mahkamah menjatuhkan Putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 pada 22 Maret 2021 silam. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.
Baca juga: PHP Bupati Halmahera Utara: MK Perintahkan Pemungutan Ulang untuk Karyawan PT NHM
Nofebi Eteua dan Junaidi hadir sebagai kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam keterangan Pemohon, Nofebi menyebutkan bahwa pihaknya menduga masih terjadi pelanggaran oleh Termohon saat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di TPS Khusus pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
“Ditemukan adanya beberapa karyawan yang memiliki hak pilih dan belum memilih pada 9 Desember lalu tetapi namanya tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemungutan suara sususlan di TPS Khusus, baik di TPS 01 ataupun 02,” ungkap Nofebi.
Baca juga: Hasil Pilbup Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara Dipersoalkan
Selain itu, Pemohon juga menemukan beberapa karyawan yang sudah mencoblos pada 9 Desember lalu, justru kembali mencoblos pada 28 April 2021 saat dilakukan pemungutan suara ulang susulan di TPS 01 ataupun TPS 02. Terkait hal ini, Saksi Pemohon juga sudah mengajukan keberatan di TPS, namun Termohon tetap memberikan izin para karyawan tersebut untuk mencoblos kembali.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin mengatakan sidang berikut untuk Perkara Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P.
Humas : Andhini S.F.