JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/5/2021). Para Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 ini melalui tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan.
Perbaikan permohonan, antara lain melengkapi kekurangan Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Advokat (KTA) dalam surat kuasa para Pemohon. Berikutnya, para Pemohon juga sudah menguraikan pasal-pasal yang diuji dalam perbaikan permohonan, baik pengujian secara formil maupun materiil. Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan terjadi pengurangan satu orang Pemohon. Dengan demikian, jumlah para Pemohon menjadi 661 Pemohon dari sebelumnya 662 Pemohon. Hal-hal yang menjadi perbaikan permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum para Pemohon kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Digugat 662 Pekerja
Sebelumnya, R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Permohonan Perkara No. 4/PUU-XIX/2021 tersebut tercatat menjadi permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian undang-undang di MK.
Para Pemohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Secara formil, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan secara materiil, selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Pemohon juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : Raisa Ayudhita