JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Putusan dengan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Kamis (15/4/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan empat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua (Termohon), yakni Keputusan Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020. Kemudian, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly). Terakhir, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021.
Selanjutnya, MK pun memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Baca juga: Lagi, Hasil Pilbup Sabu Raijua Digugat
Kepemilikan Dua Paspor
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Dua paspor tersebut, yaitu paspor Republik Indonesia Nomor X746666 yang berlaku 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 sesuai keterangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan paspor Amerika Serikat Nomor 574900485 yang berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027. “Bahkan, sebelumnya Orient Patriot Riwu Kore juga memegang paspor Amerika Serikat Nomor 430562714 yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017,” ujar Saldi.
Saldi melanjutkan kepemilikan paspor Amerika Serikat—maupun paspor negara asing lainnya—jika merujuk pada Pasal 23 huruf h junctis huruf a dan huruf b UU 12/2006, membawa konsekuensi bahwa Orient Patriot Riwu Kore seharusnya secara serta-merta kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. Terlebih, lanjutnya, diterbitkan paspor Amerika Serikat atas nama Orient Patriot Riwu Kore (berlaku 2017-2027) sebagai kelanjutan paspor Amerika Serikat sebelumnya pada 2017. “Terbitnya paspor tersebut menurut Mahkamah meneguhkan status yang bersangkutan sebagai Warga Negara Amerika Serikat,” ucap Saldi.
Baca juga: MK Sayangkan Penyelenggara Pemilihan Tidak Konfirmasi Langsung Soal Status Kewarganegaraan Orient
Tidak Jujur
Kemudian Saldi menambahkan setelah terbitnya paspor Amerika Serikat, Orient memperoleh paspor Republik Indonesia yang berlaku sejak 2019 hingga 2024. Selanjutnya, dalam persidangan telah terungkap fakta dalam upayanya memperoleh paspor Republik Indonesia, kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah menerangkan atau tidak mengakui sebagai pemegang paspor Amerika Serikat.
“Informasi yang tidak lengkap demikian lantas menjadi dasar KJRI di Los Angeles menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia,” terangnya.
Saldi melanjutkan Orient masuk ke Indonesia mempergunakan SPLP tersebut dan dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor Repubik Indonesia yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Orient menggunakan alasan yang berbeda ketika mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan alasan ketika mengajukan penerbitan SPLP di KJRI di Los Angeles. Perbedaan alasan Orient kepada KJRI Los Angeles adalah green card miliknya sudah habis masa berlakunya pada 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan. Hal berbeda diutarakan Orient kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang beralasan paspor Republik Indonesia yang dimiliknya telah hilang.
“Fakta tersebut sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Demikian halnya ketika yang bersangkutan pada tanggal 5 Agustus 2020 mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat, hal demikian tidak secara terus terang disampaikan kepada Termohon,” urai Saldi.
Baca juga: Bupati Terpilih WNA, Proses Demokrasi Cidera
Warga Negara AS
Berdasarkan UU 12/2006 yang menganut asas kewarganegaraan tunggal, Mahkamah berpendapat status Orient sejak tahun 2007 hingga saat ini adalah Warga Negara Amerika Serikat. Status demikian juga dipertegas dengan jawaban email dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Nota Diplomatik (diplomatic note) Nomor 00709, bertanggal 10 Februari 2021.
“(Nota diplomatik) yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI yang menyatakan ‘The Embassy can confirm to Ministry and the Election Supervisory Agency of The Republic of Indonesia, that Mr. Riwukore is an American citizen’ (Kedutaan besar dapat mengonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI bahwa Tuan Riwukore merupakan Warga Negara Amerika Serikat). Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan,” terang Saldi.
Dalam kaitannya dengan status sebagaimana diuraikan di atas, Saldi menyebut syarat warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Indonesia menganut sistem (stelsel) kewarganegaraan tunggal, maka Warga Negara Indonesia tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain.
“Dengan demikian, karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Amerika Serikat yang dalam batas penalaran wajar yang bersangkutan masih melekat status sebagai Warga Negara Amerika Serikat, sehingga tidak memenuhi syarat warga negara (sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016) untuk mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” tegas Saldi.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Buka Database Kependudukan Orient
Pemungutan Suara Ulang
Saldi pun menguraikan mengenai konsekuensi ketidakabsahan pasangan calon terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Mahkamah berpendapat batalnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, sementara pasangan tersebut merupakan pasangan calon terpilih, telah mengakibatkan kekosongan posisi peringkat pertama dalam hal perolehan suara. Kekosongan demikian, menurut Mahkamah, tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih. “Mengingat perolehan suara (yang menunjukkan dukungan pemilih) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 tersebar kepada ketiga pasangan calon,” jelas Saldi.
Dengan pertimbangan demikian, sambung Saldi, demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada pasangan calon yang kelak akan terpilih dan memimpin Kabupaten Sabu Raijua, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba,” tandas Saldi.
Sebelumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari P