JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terungkap tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Orient P.R. Kore mengenai permasalahan status kewarganegaraan yang dimilikinya. Hal ini terungkap dalam sidang kedua permohonan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 yang digelar MK pada Senin (29/3/2021).
KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Alpius P Saba menjawab pertanyaan langsung Ketua Panel Saldi Isra perihal apakah Termohon tidak mengonfirmasi langsung kepada Orient. “Kami mengklarifikasi dari dokumen. Kami tidak lakukan (mengonfirmasi langsung) karena tidak diatur (dalam PKPU),” jawab Alpius.
Terkait jawaban tersebut, Saldi mempertanyakan langsung kepada Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir secara daring. Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan jika terdapat laporan dari masyarakat dan terdapat keragu-raguan. “Dimungkinkan dan diperbolehkan untuk mendapatkan keyakinan, maka dapat dilakukan klarifikasi (langsung),” ucap Hasyim.
Kurang Maksimal
Pertanyaan serupa juga dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (Bawaslu) oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Jonixon Hege mewakili Bawaslu menjawab tidak mengonfirmasi langsung dikarenakan Bawaslu hendak memastikan dulu kepada Termohon. “Klarifikasi langsung dimungkinkan. Tapi kemarin kami ingin memastikan kepada KPU dulu,” ujarnya.
Hal ini disayangkan oleh Panel Hakim Khusus dikarenakan Bawaslu memiliki waktu banyak dari awal berkirim surat kepada KPU dan Kedubes Amerika Serikat pada 5 September 2020 hingga Januari 2021. Suhartoyo menilai seharusnya Bawaslu mengklarifikasi langsung kepada Orient.
“Tadi ada pembukaan dari Ketua Panel agar tidak saling menyalahkan. Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini? Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu,” tegas Suhartoyo dalam Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Suhartoyo mengingatkan kedua penyelenggara pemilihan bahwa mengacu pada UU Dukcapil memungkinkan bagi warga negara asing memiliki KTP elektronik. “Karena itu bentuk perspektif pelayanan. UU Dukcapil memungkinkan KTP-el bagi warga negara asing. Sehingga kalau Bawaslu hanya minta dicek KTP-el, itu hanya setengah langkah klarifikasi,” tegas Suhartoyo sembari mengingatkan agar ke depan tidak terulang hal serupa.
Baca juga: Lagi, Hasil Pilbup Sabu Raijua Digugat
Kronologis
Dalam sidang tersebut, Jonixon menyebut Bawaslu baru mendapatkan jawaban dari Kedutaan Republik Indonesia melalui surat elektronik perihal status Orient Patriot Riwu Kore yang benar merupakan warga negara Amerika Serikat pada 1 Februari 2021. Ia menyebut, pada 4 September 2020, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 Orient mendaftarkan diri pada Termohon. Sebelumnya, lanjutnya, Bawaslu telah mendapatkan laporan tentang status kewarganegaraan Orient. Hal ini yang melatarbelakangi Bawaslu untuk mengirimkan surat pada Termohon tertanggal 5 September 2020. Pengiriman surat tersebut mengingatkan Termohon untuk melakukan penelusuran dokumen dari syarat bakal calon yang diduga telah lama tinggal di luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu pun berkirim surat ke Kantor Imigrasi Kupang untuk melakukan konfirmasi atas kewarganegaraan Orient pada 5 September 2020. Terhadap hal ini, Bawaslu mendapatkan jawaban dari Pihak Imigrasi Kupang bahwa Orient adalah warga negara Indonesia. Akan tetapi, pada 15 September 2020, Kantor Imigrasi Kupang bersurat kembali dan menyatakan penarikan surat sebelumnya. Pihak Imigrasi Kupang beralasan persoalan mengenai kewarganegaraan Orient yang diajukan tersebut masih dalam proses koordinasi dan penelitian dengan instansi terkait.
“Dalam surat itu, disarankan agar Bawaslu berkirim surat ke kantor Kementerian Hukum dan HAM di NTT untuk diteruskan ke Kemenkumham RI untuk diproses terkait masalah ini sesuai dengan ketentuan undang-undnag yang berlaku,” jelas Jonixon terhadap permohonan Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba ini.
Surati Berbagai Instansi
Pada 10 September 2020, Bawaslu sesungguhnya telah berkirim surat permohonan kerja sama dan bantuan pada Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, terutama sehubungan dengan permohonan informasi tentang kewarganegaraan Orient. Pada saat bersamaan, Bawaslu pun berkirim surat pada Kantor Direktorat Imigrasi Jakarta untuk mempertanyakan soal kewarganegaraan ini. Pada saat bersamaan, Bawaslu pun kembali mengirimkan surat pada Termohon terkait keabsahan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon atas nama Orient ini.
“Surat pada 10 September ini sebenarnya dikirim kembali oleh Bawaslu karena karena surat 5 September 2020 lalu tidak ditanggapi oleh Termohon. Barulah surat kedua ini ditindaklanjuti oleh Termohon dengan membalas pada 21 September diinformasikan hasil klarifikasi dari Disdukcapil Kupang jika Orient adalah warga negara dengan KTP-el Kupang,” jelas Jonixon dalam sidang Panel Khusus yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih tersebut.
Bawaslu kembali surati Kedutaan Amerika Serikat pada 15 September 2020 karena surat sebelumnya belum dibalas. Kemudian pada 16 September 2020, Bawaslu juga mengirimkan surat kepada Kemenkumham RI untuk pengajuan permohonan informasi data kewarganegaraan ini. Selanjutnya, pada 4 Januari 2021, Bawaslu mendapatkan surat pengaduan dan keberatan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua tentang status kewarganegaraan Orient.
Penundaan Pelantikan
Pada 3 Februari 2021, Bawaslu pun menyurati Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan konfirmasi keabsahan dokumen kewarganegaraan Orient. Pada waktu yang bersamaan, Bawaslu menyurati KPU RI untuk melakukan penundaan pelantikan dari calom bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020. Pada 10 Februari 2021, Kedutaan Amerika Serikat membalas surat Kemenlu RI yang pada intinya menyampaikan tanggapan bahwa Orient adalah warga negara Amerika Serikat. Atas penemuan ini, pada 15 Februari 2021, Bawaslu mengirim surat ke Kemendagri RI perihal penemuan syarat kewarganegaraan Orient.
“Bahwa calon bupati terpilih tersebut tidak memenuhi syarat karena masih berstatus warga negara asing dan tidak melakukan pelantkan atasnya,” jelas Jonixon.
Tidak Ada Tembusan
Sementara itu, Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan jawaban bahwa penetapan Orient Patriot R.K. sebagai Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua (Termohon) telah sesuai UU 10/2016 dan Peraturan KPU. Sehingga Keputusan KPU Nomor 152/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, 153/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, 342/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021, dan 25/HK/03.1/Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2021 tersebut tidak cacat formil karena lahir dari proses yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan polemik kewarganegaraan Orient, pada 3 Februari 2021 Termohon menerima surat keberatan atas penetapan calon terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua. Namun dari seluruh rangkaian surat konfirmasi Bawaslu kepada berbagai instansi terkait tersebut, tidak satu pun ada tembusannya pada Termohon.
“Setelah usai dan bukan kewenangan Termohon lagi dalam menyelesaikan permasalahan ini barulah ada laporan dari Bawaslu. Sehingga Termohon menilai kelalaian terdapat pada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” sebut Josua.
Mengetahui Sebelum Penetapan
Hal ini pun dibenarkan oleh KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan langkah yang dilakukan Bawaslu kepada berbagai instansi terkait kewarganegaraan Orient tidak pernah disampaikan ke Termohon. Menurutnya, Ketua Bawaslu pada 22 Januari 2021 telah mengetahui terkait permasalahan keabsahan kewarganegaraan ini sebelum Termohon melakukan penetapan pemenang Pilkada.
“Tapi Termohon baru menerima surat dari Bawaslu pada 2 Februari 2021. Dari tembusan surat yang dikirim melalui e-mail, Ketua Bawaslu terima 2 surat dari Kedutaan. Sebenarnya apa motivasi Bawaslu pada surat pertama? Justru surat kedua yang disampaikan pada Termohon,” sampai Hasyim secara daring dari Kantor KPU RI, Jakarta.
Putra Kupang
Sementara itu, Pihak Terkait melalui Yodben Silitonga selaku kuasa hukum menyatakan Orient adalah putra asli Indonesia yang tidak pernah kehilangan kewarganegaraannya. Berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia, maka kewarganegaraan adalah berdasarkan garis keturunan. Sehingga, menurutnya Orient adalah putra Kupang, NTT, yang lahir dari ayah dan ibu asli Kupang dan memiliki paspor Indonesia.
“Ia tidak pernah pula mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan tidak ada pelaporan resmi terkait kewarganegaraan gandanya. Adapun perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat yang dinyatakan itu adalah pemenuhan syarat administrasi untuk kebutuhan pekerjaan saja. Adapun surat keterangan dari Kedutaan AS di Jakarta itu bukanlah bukti untuk status kewarganegaraan karena hanya berpedoman pada kepemilikan paspor saja,” jelas Yodben yang hadir dalam sidang dengan didampingi oleh Rikardus Sihura selaku bagian dari kuasa hukum.
Pada sidang terdahulu, Pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P.