JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, Selasa (23/3/2021) untuk Kabupaten Sabu Raijua. Sidang Panel Khusus ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. Agenda sidang pertama dari perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Yafet Yosafet W. Rissy selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Menurutnya, keputusan tersebut tidak lahir dengan sendirinya karena telah ada proses dan tahapan yang dilalui sebelumnya. Berpedoman dari surat Konsul Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 1 Februari 2021, dinyatakan benar adanya jika Orient Patriot R.K. berkewarganegaraan Amerika Serikat. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Bawaslu Sabu Raijua Nomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.021/IX/2020. Maka, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati menjadi cacat hukum.
Selain itu, dalam UU 10/2016, tidak terdapat pula hal-hal yang mengatur sengketa pembatalan keputusan yang diterbitkan secara melawan konstitusi, hukum, dan moral dalam keadaan yang sudah lewat tenggang waktu penyelesaian sengketa melalui Bawaslu dan/atau PTUN. Bahkan Mahkamah Konstitusi juga tidak mengatur pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam permohonan a quo. “Akibat cacat formil Pasangan Calon Nomor Urut 2 ini, maka tidaklah tepat untuk mengukuhkan atau melantiknya dan layak untuk didiskualifikasi,” jelas Yafet.
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan karena Orient memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf a UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, sehingga dengan ini Orient tidak lagi menyandang status WNI. Maka, hal yang dilakukan Termohon adalah pelanggaran serius aras konstitusi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Sehingga tindakan Termohon yang meloloskan warga negara Amerika secara nyata melanggar sejumlah persyaratan formal menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Atas hal ini, Pemohon memohonkan pada Mahkamah untuk menetapkan agar KPU Sabu Raijua melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor 1, yakni Nikodemus Nithanel Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, dan Pasangan Nomor Urut 3, yakni Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Sebelum mengakhiri persidangan, Saldi menyatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P