JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati halmahera Utara, Joel. B. Wogono dan Said Bajak. Demikian bunyi amar Putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 (empat) TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021).
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” terang Anwar.
Baca juga: Hasil Pilbup Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara Dipersoalkan
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020. Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya Termohon telah mengakomodir karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang telah ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya.
“Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara,” sebut Enny.
Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020 memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
“Namun, dikarenakan adanya kondisi Pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya,” papar Enny.
TPS Khusus PT NHM
Enny melanjutkan demi menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS yang menjadi tempat nama-nama karyawan PT NHM yang belum menggunakan hak pilihnya terdaftar dalam DPT. Namun demikian, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan kemungkinan jauhnya jarak TPS tempat karyawan PT Nusa Halmahera Minerals terdaftar sebagai pemilih, maka hal demikian menjadi dikesampingkan. Ia melanjutkan untuk memenuhi hak pilih karyawan yang belum memberikan suaranya dan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, sehingga perlu dibuat TPS khusus yang berada di lingkungan PT NHM. Pembentukan TPS khusus tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui koordinasi antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dengan PT NHM, termasuk dalam melakukan validasi terhadap data-data karyawan yang terdaftar di dalam DPT.
“Dengan demikian, Termohon harus memastikan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals hanya dapat diikuti oleh karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang belum menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kepentingan tersebut, Termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals yang telah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS khusus tersebut. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” terang Enny.
Baca juga: Bantahan KPU Terkait Kecurangan di Halmahera Utara dan Halmahera Selatan
Partisipasi Pemilih 100%
Pemohon juga mendalilkan tingginya partisipasi pemilih yang hampir 100% di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. Selain itu, pada persidangan tanggal 2 Maret 2021, terungkap fakta, terdapat 4 (empat) nama tahanan yang menjadi warga Desa Supu dan namanya telah digunakan untuk melakukan pencoblosan padahal keempat orang tersebut masih menjalankan pidana penjara. Enny menyebut terkait fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, walaupun hal tersebut tidak didalilkan oleh Pemohon secara spesifik, namun karena berkaitan erat dengan adanya dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100%. Sehingga Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, serta semua saksi pasangan calon menandatangani formulir Model C. Hasil Salinan-KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.
“Namun Mahkamah memandang penting untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, oleh karena terhadap perolehan suara di TPS tersebut sudah bukan berasal dari pemilih yang sah, sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” papar Enny.
Baca juga: Sidang PHP Bupati Halmahera Utara Ungkap Kisruh Pemilih di PT NHM
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara. Hal itu karena adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri dan Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait). (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Ifa Dwi S