JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili. Demikian Amar Putusan yang diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Yalimo, Jumat (19/3/2021).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah pun menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili. TPS yang dimaksud yaitu Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelampurin, Kampung Kulet, Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil, Kampung Yarema, Kampung Ilirek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk, dan Kampung Pipisim.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.
Baca juga: MK Periksa Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dan Waropen
Tidak Teryakinkan
Putusan Mahkamah tersebut berdasarkan mekanisme pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Yalimo. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum, menyebutkan karena tidak terdapat alat bukti yang dapat menunjukkan dengan terang mengenai pemungutan suara benar-benar telah dilaksanakan.
“Serta tidak adanya alat bukti yang dapat menunjukkan cara dilaksanakannya pemungutan suara dengan sistem ‘satu orang satu suara’, maka Mahkamah tidak meyakini telah terlaksana pemungutan suara dengan sistem tersebut pada TPS di Distrik Welarek,” ujar Saldi.
Setelah memeriksa secara saksama, jelas Saldi, Mahkamah mendapati agenda rekapitulasi tingkat TPS pada wilayah tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan pada PPD Welarek, tepatnya satu hari sebelum jadwal rekapitulasi tingkat distrik. Atas hal ini, Mahkamah berpendapat hal demikian memungkinkan bagi Korwil dari KPU Kabupaten Yalimo atas nama Hestevina Kawer dan anggota PPD pada 13 Desember 2020 untuk melakukan penghitungan dan pencatatan perolehan suara.
“Terhadap alur logika demikian tidak dapat diterima. Bahwa permasalahan dalam kasus ini terkait dengan kebenaran pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS dan berkaitan pula dengan akurasi pencatatan perolehan suara di masing-masing TPS. Apalagi seandainya logika ini diikuti, untuk mengetahui perolehan suara yang benar di tingkat TPS dengan mencukupkan merujuk pada formulir Model D Hasil yang diajukan sebagai alat bukti oleh Termohon, Mahkamah tetap tidak memperoleh keyakinan akan kebenaran angka-angka perolehan suara tersebut,” jelas Hakim Konstitusi Saldi terkait permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel ini.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Yalimo Benarkan Form C1-KWK di 10 TPS Hilang
Dilaksanakan Tidak Sesuai Peraturan
Berdasarkan fakta hukum yang terjadi pada Distrik Welarek ini, Mahkamah berpendapat jika silang sengkarut perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, khususnya di Distrik Welarek terjadi karena dilakukannya pemilihan dengan cara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, serta adanya mekanisme, praktik pencatatan, dan/atau rekapitulasi sejak tingkat TPS hingga Distrik yang juga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, menurut Mahkamah perlu dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek dengan sistem “satu orang satu suara” disertai perbaikan administrasi pencatatan/rekapitulasi dengan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo dan jajarannya.
Terlebih lagi, Termohon telah menerbitkan Peraturan KPU Provinsi Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Kabupaten Yahukimo Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 26 November 2020. Dalam norma tersebu, dimaknai hanya Kabupaten Yahukimo yang masih diperbolehkan melakukan pemungutan suara menggunakan sistem ikat/noken, sedangkan daerah lain di Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Yalimo secara a contrario tidak lagi diperbolehkan melaksanakan pemungutan suara dengan sistem ikat/noken.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan, dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pengubahan perolehan suara di Distrik Welarek sehingga cukup beralasan bagi Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Saldi dalam persidangan yang dihadiri secara daring oleh para pihak dari kediaman masing-masing.
Baca juga: Saksi KPU Kabupaten Yalimo Bantah Dalil Perbedaan Suara
Pemungutan Suara Susulan
Sehubungan dengan permohonan perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kabupaten Yalimo ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanjutkan pembacaan pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permasalahan pada Distrik Apalapsili. Berkaitan dengan kejadian perampasan atau sabotase dilakukan terhadap kotak suara 29 kampung di Distrik Apalapsili dari jumlah keseluruhan 50 kampung, Mahkamah menemukan fakta hukum, pendistribusian logistik pemilihan yang seharusnya dilakukan pada 7 dan 8 Desember 2020, ditunda karena terjadi penghadangan oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Akibatnya pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian dijadwalkan pemungutan suara susulan pada 11 Desember 2020. Logistik pun didistribusikan oleh PPD pada 11 Desember 2020 dengan meminta masing-masing PPS mengambil kotak suara ke Sekretariat PPD Apalapsili.
Kendati Termohon dan Pihak Terkait membantah adanya penghadangan dan perampasan tersebut, namun dari alat bukti serta saksi yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait, Mahkamah tidak menemukan keyakinan jika pendistribusian kotak suara berjalan dengan baik. Mengingat saksi atas nama Salmon Kepno yang diajukan Termohon dan saksi atas nama Sofion Wolilo yang diajukan Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui adanya perampasan kotak suara yang dimaksudkan. Namun menurut Mahkamah, sambung Arief, tidak diketahuinya suatu peristiwa oleh seorang saksi belum tentu peristiwa tersebut tidak terjadi, apalagi tidak ada seorang saksi pun yang dihadirkan dalam persidangan telah bersaksi melihat kotak suara pada 29 TPS yang dipermasalahkan berhasil tiba di TPS masing-masing dengan selamat pada 11 Desember 2020.
“Atas kejadian tersebut, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perampasan kotak suara demikian mengakibatkan di 29 TPS wilayah Distrik Apalapsili tidak dapat terlaksana pemungutan suara susulan pada 11 Desember 2020,” urai Arief.
Dinyatakan Tidak Sah
Selanjutnya mengenai adanya hasil perolehan suara yang tercatat dalam rekapitulasi tingkat Distrik Apalapsili dan disahkan oleh Termohon, Arief mengatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta hukum rekapitulasi tingkat PPD Apalapsili dilakukan pada 13 Desember 2020 dan terdapat dokumen tertulis mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon. Namun karena hasil perolehan suara yang dinyatakan sebagai hasil rekapitulasi PPD Apalapsili tersebut merupakan perolehan suara dari 50 TPS, sedangkan telah terbukti terdapat pada 29 TPS tidak terlaksana pemungutan suara susulan secara luber. Maka, Mahkamah berpendapat perolehan suara masing-masing pasangan calon di 29 TPS Distrik Apalapsili tersebut harus dinyatakan tidak sah.
Untuk informasi, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Tanggal 18 Desember 2020, Pemohon memeroleh 18.094, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John W. Willi memeroleh 3.716 suara. Seharusnya Pmeohonlah yang memperoleh 21.810 suara tersebut, dan Paslon Nomor 1 justru memperoleh 0 suara. Menurut Pemohon, perolehan suara tersebut sesuai dengan rekomendasi Panwas Distrik Welerek dan sesuai pula dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi tingkat distrik.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya permasalahan perolehan suara pada 29 kampung akibat adanya perampasan logistik surat. Pasalnya, perolehan suara Pemohon adalah 0 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John W. Willi memeroleh 7.314 suara. Dalam pandangan Pemohon, perampasan surat suara ini terjadi pada dua tempat, yakni Kampung Lampukmu dan Natoksili. Atas tindakan ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo pada 14 Desember 2020. Namun pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Yalimo, Termohon tetap menyertakan penghitungan pada 29 kampung yang tidak ada penyelenggaraan pemungutan suara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Ifa Dwi S.