JAKARTA, HUMAS MKRI - Kontroversi terpilihnya Orient P. Riwu Kore—yang merupakan warga negara Amerika Serikat—sebagai Calon Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 (PHP Bupati Sabu Raijua) digelar pada Senin (8/3/2021) pagi.
Perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Herman Lawe Hiku dan Marthen Radja sebagai pemohon atas nama perorangan serta Yanuarse Bawa Lomi sebagai Pemohon yang bertindak atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMPEDO). Sidang Panel Khusus dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Yafet Yosafet Wilben Rissy selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021.
Pemohon menjelaskan bahwa informasi atas kewarganegaraan Amerika Serikat oleh Orient Patriot Riwu Kore sesungguhnya telah diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Hal inilah yang melatarbelakangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon) pada 5 September 2020 untuk secara hati-hati dan cermat dalam memastikan keabsahan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, lanjut Yafet, Termohon telah tidak teliti dan tidak cermat sehingga telah meloloskan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut dan menetapkannya sebagai Calon Bupati Terpilih.
Yafet menjelaskan langkah lain yang ditempuh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menulis surat ke berbagai instansi Pemerintah untuk memastikan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Akan tetapi, lanjutnya, hingga tahapan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berakhir, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tidak mendapatkan jawabannya. Akhirnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengambil langkah untuk mengirim surat kepada Kedutaan Besar Amerika di Jakarta untuk mempertanyakan kebenaran status warga negara Amerika atas nama Orient Patriot Riwu Kore pada 7 Januari 2021.
“Bahwa surat jawaban Kedutaan Besar Amerika baru disampaikan kepada Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari 2021, menyatakan secara tegas bahwa ’Mr. Orient Patriot Riwu Kore is holding a US citizenship’ (Kami ingin menginformasikan kepada anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat),” ucap Yafet.
Hilang Status WNI
Selain itu, Yafet menyampaikan Orient Patriot Riwu Kore yang memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, maka dengan sendirinya status WNI-nya otomatis hilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Huruf a UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia—khususnya juncto Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri”.
“Bahwa dalam konteks ini Calon Bupati dari Pasangan Calon (Paslon) No urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan Penyelenggara Pemilihan, yakni KPUD Sabu Raijua telah melanggar hak konstitusional para Pemohon dan merampas secara melawan hukum peluang WNI lainnya, untuk terlibat dalam pemerintahan sebagai calon Bupati dan telah memperlakukan WNI lainnya secara tidak adil dalam konteks pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020,” ucap Yafet.
Melanggar Hak Asasi
Lebih lanjut Yafet menjelaskan, mengenai fakta Termohon yang meloloskan pihak bersangkutan sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 juga melanggar hak dasar WNI untuk dipilih dan memilih secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pemohon menjelaskan bahwa atas tindakan Termohon tersebut secara nyata juga melanggar sejumlah persyaratan formal menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 4 ayat (1). Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah berdasarkan fungsinya sebagai the positive legislator dapat melakukan penemuan hukum ketika terdapat kasus-kasus keras (sulit) atau hard cases yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak memiliki yurisprudensi (preseden). Pemohon juga memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-KpV5320/KPU-Kab/IX/2020, Nomor 153/HK.03.1-KpV5320/KPU-Kab/lX/2020 dan Nomor 342/HK.03.1-KpV5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. “Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore dan M. Thobias Uly, M.Si. dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,” jelasnya.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara disusul oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara. Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 09.00 WIB. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan