JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021) pagi. Sidang Perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap-Berjuang). Pasangan ini menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang digelar secara daring.
Saksi Pemohon bernama Iccan P. Sinaga mengungkapkan terjadinya politik uang saat Pilkada Samosir Tahun 2020. Ketika itu ia menjadi anggota Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Pihak Terkait). Pada Oktober 2020, Iccan mengikuti pertemuan yang dipimpin oleh Ober Gultom, ayah kandung Vandiko (calon nomor urut 2). Dalam pertemuan itu dibahas tentang sistem pembagian togu togu ro (uang) untuk para pemilih paslon nomor urut 2.
“Kemudian pada November 2020, barulah dilaksanakan pembagian togu togu ro di rumah Bapak Ridwan Sejabat. Saya turut hadir di sana, sekaligus kampanye oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2. Ada 200 orang yang menerima togu togu ro. Termasuk saya, istri saya dan orangtua saya menerima uang, masing-masing sebesar Rp 600 ribu,” ujar Iccan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Selanjutnya saat hari pencoblosan 9 Desember 2020, Iccan ditelepon oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2, mengajak para pemilih yang ingin menerima togu togu ro asalkan memih paslon nomor urut 2. Alhasil Iccan mendapatkan tiga pemilih yang bersedia, dengan bukti foto surat suara dan video usai pencoblosan di Desa Tomok Induk.
Saksi Pemohon berikutnya, Rumondang Lumban Siantar menuturkan dirinya pernah didatangi tim sukses Pihak Terkait yang menawarkan uang Rp 600 ribu agar memilih paslon nomor urut 2, namun ditolak Rumondang. Setelah itu tim sukses Pihak Terkait datang kembali menawarkan uang kepada keluarga Rumondang dan diterima anaknya. Kemudian, kabar pemberian uang tersebut bocor ke masyarakat umum sehingga sang anak diancam akan dipenjarakan oleh tim sukses Pihak Terkait.
Kardus Berisi Uang Miliaran
Selanjutnya Saksi Pemohon, Oskar Situmorang yang juga tim pemenangan paslon nomor urut 2 menerangkan terjadinya politik uang secara masif saat pilkada dengan jumlah uang yang sangat besar. Oskar adalah supir dari Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2 Martua Sitanggang.
Pada September 2019, dia diminta tim pemenangan Pihak Terkait untuk mengumpulkan KTP sebanyak-banyaknya dengan imbalan parsel berisi sembako per orang. Tujuan pemberian parsel itu adalah untuk memperkenalkan paslon nomor urut 2 sebelum ikut pilkada tahun 2020. Selain parsel, ada pembagian beras untuk para pemilih.
Setahun kemudian, pada 25 Juli 2020 Oskar bersama dua temannya diminta mengantar kardus besar ke rumah Ober Gultom ayah kandung Vandiko. Ketika kardus dibuka, ternyata ada uang berjumlah Rp 16 miliar.
“Uang itu menurut Bapak Ober Gultom akan digunakan sebagai pembekalan kampanye-kampanye pilkada,” jelas Oskar.
Berikutnya, Pemohon menghadirkan Jamorlan Siahaan sebagai penerjemah bahasa Batak yang menerangkan video kejadian seputar politik uang pada Pilkada Samosir. Dalam video tersebut terlihat seorang tokoh sebagai pendukung paslon nomor urut 2 menjelaskan kepada para tamu hadir soal adanya parsel sembako yang akan dibagi-bagikan kepada para pemilih. Dalam video berikutnya, Jamorlan menjelaskan jumlah sembako yang dibagikan itu memiliki nilai yang tidak sedikit, sekitar Rp 3 miliar. Jumlah itu belum ditambah lagi untuk biaya pembagian masker dan beras. Diperkirakan harus mencapai 40 miliar rupiah untuk menjadikan paslon nomor urut 2 sebagai bupati dan wakil bupati. Sedangkan dalam video ketiga, Jamorlan menerangkan adanya pembagian togu togu ro di Desa Tomok Induk.
Bantahan Saksi Pihak Terkait
Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Pahala Parulian Simbolon yang menjelaskan rekaman video pertemuan di sebuah desa yang disinyalir terjadi politik uang. Padahal menurut Pahala, pertemuan dalam video itu merupakan kegiatan sosial yang diselenggarakan Pihak Terkait.
“Saya hanya sebagai masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut. Saat itu saya menjawab sebuah status di facebook yang menurut saya, menyerang Pihak Terkait yang disebut berpotensi menjadi koruptor apabila menjadi kepala daerah. Kemudian saya jelaskan kepada masyarakat bahwa status facebook itu tidak benar,” ungkap Pahala Parulian Simbolon.
Selain itu, ada Saksi Pihak Terkait bernama Rosita Sitanggang yang menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan politik uang. Rosita menampik dugaan politik uang tersebut, karena kegiatan itu merupakan kampanye Partai Golkar yang mengusung Pihak Terkait sebagai paslon kepala daerah.
Sedangkan Saksi Pihak Terkait lainnya, Moan Situmorang menerangkan dirinya diminta Calon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon untuk membuat surat pernyataan menerima uang dari paslon nomor urut 2. Padahal Situmorang sama sekali tidak pernah menerima uang dari paslon tersebut.
Pembuktian Kinerja
Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang selaku Pihak Terkait menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai ahli. Maruarar Siahaan menyampaikan bahwa dalam suatu pemilihan, baik pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah, biasanya petahana yang memiliki prestasi akan tampil lagi. Karena memungkinkan rakyat akan memilih lagi dengan melihat kinerjanya selama lima tahun.
“Kalau misalnya seorang presiden atau kepala daerah itu mengalami kekalahan, sebenarnya kita tidak perlu jauh melihat dan mempersoalkan banyak hal. Tetapi sebenarnya rakyat menilai kinerjanya. Oleh karena itu, ketika kinerja itu dilihat, kemudian ada masa jabatan baru, berat rasanya kalau dikatakan seorang petahana tidak berhasil. Tetapi ukurannya ketika petahana maju lagi, itu semacam referendum,” kata Maruarar.
Oleh karena itu, lanjut Maruarar, ketika dalam Pilkada Samosir terdapat kenyataan seorang kepala daerah dikalahkan calon yang lebih muda, hal itu adalah masalah-masalah yang bisa dilihat oleh pemilih dari kinerja kepala daerah tersebut selama menjabat. Seorang anak muda yang tampil sebagai kepala daerah adalah tanda-tanda perubahan zaman. Hal yang terpenting dari kepala daerah adalah pembuktian kinerjanya.
Baca juga:
PHP Bupati Samosir dan Nisel Persoalkan Syarat Calon dan Pemilih di Bawah Umur
KPU Samosir: Permohonan Rap Berjuang Melampaui Tenggang Waktu
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan selisih suaranya dengan Pihak Terkait diakibatkan money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan pemilihan bupati Samosir. Selain dugaan kecurangan money politic, Pemohon menyatakan bahwa terdapat syarat pencalonan dalam Pasal 7 (ayat) 2 huruf M Jo. Pasal 7 (ayat 2) huruf C UU No. 10/2016 yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak (Vandiko-Martua). Paslon tersebut pada kenyataannya tidak menyampaikan dokumen persyaratan yang diuraikan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d UU No. 10 Tahun 2016 yaitu persyaratan berupa fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, dan beberapa dokumen lainnya yang disyaratkan oleh pasal tersebut.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan paslon pemenang pilkada yaitu dugaan pemalsuan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU Negeri 1 Jambi. STTB yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga merupakan milik orang lain bernama “Martua S”.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran pembagian 60.000 karung beras dan 60.000 parsel serta masker kepada 60.000 pemilih oleh paslon pemenang. Pembagian cindera mata dengan total besaran Rp.900.000-Rp.1.000.000 kepada pemilih guna pelunasan panjar yang sebelumnya sudah diberikan.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporer : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman