JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menampik secara tegas dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri dan Erizal (Pemohon Perkara 70/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 (Panel II) pada Kamis (4/2/2021) siang. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
Menurut Termohon, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu yang diajukan Pemohon. “Karena Pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil yang signifikan dan dapat memenuhi penetapan calon terpilih, melainkan hanya mempersoalkan adanya dominasi Paslon Nomor Urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan dalam perolehan suara sebagai sesuatu yang tidak lazim dan penuh aroma rekayasa,” kata kuasa hukum Termohon, Sudi Prayitno.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
Termohon menegaskan, permohonan Pemohon obscuur libel atau tidak jelas. Perubahan posita dan petitum Pemohon di hadapan persidangan Mahkamah pada 29 Januari 2021 bukan terhadap perbaikan permohonan yang diregistrasi pada 23 Desember 2020, pukul 23.43 WIB dan sudah dinyatakan masih dalam tenggang waktu perbaikan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepaniteraan MK, melainkan pada permohonan awal yang diajukan pada 18 Desember 2020.
“Permohonan menjadi tidak jelas, baik secara materiil maupun formil,” tegas Sudi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Masih menurut Termohon, Pemohon dinilai tidak konsisten menyatakan sikapnya. Di satu sisi, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan penetapan Keputusan KPU Rokan Hulu terhadap paslon nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada. Di sisi lain, Pemohon meminta Mahkamah untuk memindahkan seluruh perolehan suara sah dari paslon nomor urut 2 ke dalam hitungan perolehan suara sah yang diraih Pemohon.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon mengenai adanya selisih perolehan suara Pemohon hasil pilkada disebabkan adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS dan rekayasa atau pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang dituangkan dalam formulir model C.
“Pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa oknum KPPS yang diduga terlibat serta bagaimana bentuk keterlibatan mereka dalam merekayasa atau memalsukan isi dokumen,” tegas Sudi.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menanggapi dalil Pemohon tentang kesalahan penulisan Termohon dalam penetapan Keputusan Termohon terhadap hasil perolehan suara masing-masing paslon. Menurut Pemohon, Termohon melakukan kesalahan penulisan dalam keputusan tersebut yang membunyikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 2 Ir. H. Hafith Syukri, MM dan H. Erizal, ST.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu, tidak ada bukti dan dokumen mengenai kesalahan penulisan tersebut. Bawaslu tidak menemukan bukti kuat sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Demikian pula Bawaslu membantah dalil Pemohon mengenai adanya selisih perolehan suara Pemohon hasil pilkada disebabkan adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS dan rekayasa atau pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang dituangkan dalam formulir model C.
Sedangkan Pihak Pihak Terkait melalui kuasa hukum Suryono Pane menegaskan bahwa seluruh dalil Pemohon tidak satu pun mendalilkan terkait penghitungan hasil perolehan suara atau perubahan suara Pemohon sehingga dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
“Pemohon hanya mendalilkan mobilisasi pemilih di 25 TPS di Desa Tambuse Utara. Di samping itu, Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara Pemohon hasil pilkada disebabkan adanya dugaan tidak profesionalnya anggota KPPS dan rekayasa atau pemalsuan isi dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota KPPS atau yang mengaku dirinya sebagai KPPS dalam pengisian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 yang dituangkan dalam formulir model C. Substansi permohonan Pemohon bukanlah objek perselisihan hasil pemilihan,” tandas Suryono.
Permohonan PHP Bupati Rohil Ditarik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Nomor Urut 2 Suyatno dan Jamiludin (Pemohon Perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021) menyatakan menarik permohonan PHP Bupati Rohil. Hal ini disampaikan salah seorang kuasa Pemohon, Fauziah Aznur dalam sidang lanjutan PHP Bupati Rokan Hilir pada Kamis (4/2/2021) siang.
“Disaksikan para pihak dalam persidangan, penarikan permohonan Perkara 85 ditandatangani langsung oleh paslon nomor urut 2 dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 tidak ikut menandatangani. Mahkamah akan menyikapi penarikan permohonan melalui sidang putusan MK. Para pihak akan diberitahukan jadwal sidang putusan oleh Kepaniteraan MK,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman