JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Samosir (Termohon) menjawab dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga (Rap Berjuang) selaku Pemohon perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
“Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku,” kata kuasa hukum Termohon, Hadiningtyas di hadapan Majelis Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon mengenai syarat pencalonan dalam Pasal 7 (ayat) 2 huruf M Jo. Pasal 7 (ayat 2) huruf C UU No. 10/2016 yang tidak dipenuhi oleh paslon pemenang suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 2 Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas) selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Terhadap dalil tersebut, Termohon menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon Vantas. Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut menurut Termohon adalah tidak benar.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon bahwa Pihak Terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih. Termohon menegaskan tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Samosir menyampaikan keterangan terhadap dalil Pemohon ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon pemenang pilkada yaitu pemalsuan ijazah SMU Negeri 1 Jambi. Pemohon mendalilkan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga merupakan milik orang lain. Kemudian dalil pelanggaran dengan pembagian 60.000 karung beras dan 60.000 parsel serta masker kepada 60.000 pemilih oleh paslon pemenang. Pembagian cindera mata dengan total besaran Rp 900.000 hingga Rp1.000.000 kepada pemilih. Bawaslu menegaskan, tidak ada temuan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pidana.
Sedangkan Paslon Vantas selaku Pihak Terkait dalam keterangannya dengan tegas membantah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Misalnya, Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon soal selisih suara tersebut diakibatkan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pilbup Kabupaten Samosir. Namun menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak menjelaskan selisih suara yang benar menurut Pemohon. Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon soal dugaan pelanggaran dugaan pemalsuan ijasah SMU.
Usai Pihak Terkait memberikan keterangan, Majelis Panel II mempertanyakan perbedaan tanda tangan Hutur Irvan V. Pandiangan, salah seorang kuasa hukum Pihak Terkait. Perbedaan tersebut tertera di tiga dokumen Pihak Terkait yaitu pada surat kuasa, surat permohonan sebagai Pihak Terkait, dan keterangan pihak terkait.
“Tiga dokumen tersebut ada nama dan ada tanda tangan. Tetapi ketiganya berbeda tanda tangannya dan sangat jauh bedanya. Ini mengingatkan saja. Kalau Anda melakukan hal-hal yang tidak benar, ada konsekuensinya,” tegas Wakil Ketua MK Aswanto sebagai pimpinan sidang.
Hutur menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera di tiga dokumen tersebut adalah benar dia yang menandatanganinya. Hutur beralasan, terjadi perbedaan guratan tanda tangan karena dia sedang sakit saat melakukan tanda tangan.
Baca juga:
PHP Bupati Samosir dan Nisel Persoalkan Syarat Calon dan Pemilih di Bawah Umur
Ketidakjelasan Dalil
Majelis Panel II pada sesi sore hari menyidangkan dua perkara PHP Bupati Tapanuli Selatan dan PHP Walikota Tanjung Balai. KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Termohon) menampik dalil-dalil Paslon Nomor Urut 1 Mhd. Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap (Pemohon Perkara Nomor 22/PHP.BUP-XIX/2021). Terutama dalil Pemohon soal adanya pemilih yang memilih dengan nama orang lain, sehingga berakibat terjadinya penambahan suara bagi paslon nomor urut 2, setidaknya di seluruh kecamatan yang diduga berjumlah sekitar 13.000 suara. Termasuk juga dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang mencoblos berulang-ulang atau memilih lebih dari satu kali, sehingga berakibat terjadinya penambahan suara bagi paslon nomor urut 2 setidaknya sebanyak 12.310 suara.
Menurut Termohon, dalil tersebut sangat kentara ketidakjelasannya. Termohon mempertanyakan siapa pemilih itu, siapa gerangan pemilih yang mencoblos berulang-ulang itu. Termohon menganggap dalil itu mengada-ada, tidak benar dan tidak berdasar. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Dolly Pasaribu dan Rasyid Dongoran selaku Pihak Terkait juga menampik semua dalil Pemohon tersebut.
Baca juga:
Mobilisasi ASN dalam Pilkada Tapanuli Selatan, Malinau dan Nunukan
Mengada-ada dan Tidak Berdasar
KPU Kota Tanjung Balai membantah dalil-dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 1 Eka Hadi Sucipto dan Gustami (Pemohon Perkara Nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021). Di antaranya dalil Pemohon bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjung Balai beserta paslon nomor urut 3. Terdapat pengerahan dan pengarahan oleh paslon nomor urut 3 agar menang dalam Pilkada 2020. Bawaslu juga membantah dalil Pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan PihakTerkait dimana ditemukan fakta di lapangan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bawaslu Kota Tanjung Balai.
“Dalil tersebut menurut Termohon adalah hal yang mengada-ada, tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,” kata salah seorang kuasa hukum Termohon, Hasan Basri.
Baca juga:
Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal
Sementara Paslon Nomor Urut 3 H.M. Syahrial dan Waris selaku Pihak Terkait pun membantah dalil-dalil Pemohon yang tidak benar dan tidak berdasar. Khususnya dugaan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang bersifat TSM yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Tanjung Balai beserta paslon nomor urut 3. Pihak Terkait juga menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara yang ditetapkan Termohon merugikan Pemohon dan tidak benar. Mengenai hal ini, Pihak Terkait menegaskan seharusnya Pemohon juga menyampaikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman