JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pemeriksaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu dan PHP Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (02/02/2021) pukul 08.00 di persidangan Panel II. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Pada persidangan sesi pagi, panel II memeriksa dua perkara, yaitu Permohonan perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar, dan Permohonan perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu Selatan yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) menanggapi permohonan perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Erik-Ellya. Melalui kuasa hukumnya, Mulyadi, KPU Kabupaten Labuhanbatu (Termohon) mengelompokkan pokok permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum Paslon Erik-Ellya di persidangan pendahuluan, menjadi tiga isu. Pertama, hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 lebih besar dibanding perolehan suara Paslon Pemohon adalah adanya penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Kedua, Pemohon mendalilkan Termohon turut memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Ketiga, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Labuhabatu untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Atas alasan tersebut, Pemohon mengadu ke MK terkait hasil rekapitulasi KPU Labuhanbatu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 37 TPS.
“Kami sudah menyiapkan 50 bukti yang telah diserahkan ke Kepaniteraan MK sebagai bantahan atas seluruh Permohonan Pemohon,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut Mulyadi menyatakan KPU Labuhanbatu menolak keseluruhan pokok permohonan Paslon Erik-Ellya.
“Termohon menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan benar dan tetap berlaku atas Keputusan KPU Labuhanbatu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 pada Tanggal 16 Desember Tahun 2020 pukul 22.37 WIB,” lanjut Mulyadi.
KPU pun menjabarkan perolehan masing-masing paslon berdasarkan penetapan rekapitulasi tersebut. Paslon Tigor-Adlinsah memperoleh 19.814 suara, Paslon Erik-Ellya 87.292 suara, Paslon Andy-Faizal 88.130 suara, Paslon Abdul-Ahmad 28.726 suara, dan Paslon Suhairi-Irwan 12.909 suara.
Sesuai Pengawasan Bawaslu Labuhan Batu
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Parulin Silaban, memberikan keterangannya terkait sengketa PHP Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di depan Majelis Hakim Panel 2. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara tersebut sudah sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
“Sesuai pokok permohonan pada angka 1 halaman 6 terkait penetapan hasil suara masing-masing Paslon, bahwa penetapan rekapitulasi hasil suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu sudah sesuai dengan hasi pengawasan Bawaslu.”
Lebih lanjut Bawaslu menerangkan bahwa terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak seharusnya atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Bawaslu menerima laporan tersebut pada tanggal 11 Desember 2020. Pelaporan tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu dan telah ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik yang kemudian telah diteruskan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, Bawaslu juga menerima berbagai laporan dari pihak Pemohon yang telah ditindaklanjuti.
“Keseluruhan pelaporan dan tindaklanjutnya telah kami rangkum dan dokumennya telah kami berikan ke Kepaniteraan MK,” terangnya.
Jawaban KPU Labuhanbatu Selatan
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Halim memaparkan jawaban atas permohonan perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hasnah-Kholil. Paslon ini mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemililhan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL02.6-BA/1222/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, Tanggal 16 Desember 2020.
Pada rekapitulasi tersebut, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua yaitu sebesar 65.429 suara. Sedangkan Paslon Edimin-Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara. Menurut perhitungan Pemohon, seharusnya perolehan suara Pemohon adalah 65.429 suara, dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara.
“Setelah menelaah substansi dari pokok permohonan Pemohon dari angka 1-27, terdapat dua isu alasan yang dijadikan dasar dari dalil permohonan Pemohon. Pertama, keberatan Pemohon atas tingginya tingkat partisipasi pemilih di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat desa yaitu Desa Torgamba, Desa Bukit Tujuh, Desa Aek Raso, dan Desa Tanjung Selamat. Kedua, keberatan Pemohon atas banyaknya pelanggaran administrasi,” kata Muhammad Halim.
Muhammad Halim menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menyerahkan jawaban atas kedua isu yang diangkat oleh Pemohon kepada Kepaniteraan. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan membantah seluruh Permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan benar dan berlaku atas keputusan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL02.6-BA/1222/KPU-Kab/XII/2020.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan keterangan di persidangan melalui perwakilannya, Ahmad Habidin memberikan penjelasan terkait dalil Permohonan perkara nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerangkan proses pengawasan selama berlangsungnya Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan antara hasil pengawasan dengan hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Kemudian, terkait dalil Pemohon perihal selisih pemerolehan suara yang disebabkan oleh dugaan kecurangan, berdasarkan hasil pengawasan terkait dugaan kecurangan tersebut, bahwa disimpulkan tidak terbukti adanya dugaan kecurangan karena tidak terdapat laporan perihal dugaan kecurangan yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas Ahmad Habidin.
Baca:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman