JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selaku Termohon menegaskan tidak ada satu pun isu selisih perolehan suara dan penetapan rekapitulasi suara oleh Termohon dalam permohonan PHP Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi NST dan Atika Azmi Utami (Pemohon Perkara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021). Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara PHP Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2/2021) siang.
“Dalam permohonan, Pemohon menyampaikan dalil-dalil mengenai tindakan perilaku Paslon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin saat mengikuti pilkada dan tindakan-tindakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal yang tidak terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati Mandailing Natal,” kata salah seorang kuasa Termohon, Mulyadi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Termohon juga menguraikan jawaban Termohon secara jelas dan terang terkait pokok permohonan. Di antaranya, bantahan terhadap tidak independennya Termohon sebagai penyelenggara mulai dari tingkat TPS, PPK yang menambah atau menggelembungkan suara paslon nomor urut 2 sehingga memenangkan pilkada. Dalil tersebut tidak berdasar, tak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Selain itu, Termohon menampik dalil Pemohon mengenai banyaknya kecurangan yang terjadi di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi. Total suara sah secara keseluruhan di TPS Desa Bandar Panjang Tuo berjumlah 303 suara dan 3 suara tidak sah, sehingga total surat suara terpakai berjumlah 306 suara. Termasuk membantah penggelembungan suara kepada paslon nomor urut 2 dari 59 suara menjadi 279 suara.
Bantahan Termohon berikutnya, dalil Pemohon soal kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 dengan melibatkan ASN, memberikan bantuan sosial, bantuan langsung tunai, serta membagi-bagikan kepada sejumlah penduduk desa yang semuanya bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam pilkada. Termohon menilai Pemohon tidak menguraikan secara detail dalilnya. Termohon mengungkapkan memiliki 21 bukti untuk memperkuat argumentasi mengenai hal ini.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam keterangannya menyatakan tidak menemukan bukti cukup untuk dijadikan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020 seperti didalilkan Pemohon. Bawaslu mendapatkan informasi dugaan adaya bantuan sosial, bantuan langsung tunai, serta membagi-bagikan uang kepada sejumlah penduduk desa yang semuanya bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam pilkada. Namun, tidak ada saksi dalam dugaan tersebut dan Bawaslu tidak memiliki cukup bukti untuk dijadikan sebagai pelanggaran.
Sedangkan paslon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon disebabkan justru Pemohon yang banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020. Misalnya melakukan politik uang dan melanggar syarat pencalonan terkait ijazah serta adanya tanda tangan palsu dari kuasa hukum Pemohon.
Menampik Dalil Sofwat-Zubeir
KPU Kabupaten Mandailing Natal berikutnya menanggapi permohonan permohonan perkara Nomor 79/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 H.M. Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis. Termohon menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan Termohon diduga melakukan penghalang-halangan secara TSM, serta tidak memberikan DPT secara benar, sehingga berakibat selisih yang besar. Termohon menampik secara tegas dan jelas dalam 22 halaman jawaban Termohon, terhadap semua dalil yang disampaikan Pemohon. Termohon menyatakan dalil Pemohon tidak benar dan tidak beralasan serta tidak menunjukkan bukti yang kuat.
Termohon menyatakan telah menetapkan hasil perolehan suara yang benar. Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi memperoleh 78.921 suara, Paslon Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution dan Aswin meraih 79.293 suara, Paslon Nomor Urut 3 H.M. Sofwat Nasution dan Zubeir Lubis memperoleh 44.993 suara.
Sementara Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal membantah bahwa KPU tidak mendistribusikan formulir C6 kepada pemilih secara menyeluruh di sebagian besar wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal Bawaslu sudah melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah bahwa KPU sudah menjalankan tugas dengan menyalurkan 286.230 formulir C6 kepada para pemilih. Selain itu Bawaslu sudah melakukan pengawasan terkait dugaan upaya penghalangan saksi hadir di TPS. Bawaslu menyatakan tidak ada temuan pelanggaran mengenai hal ini.
Sedangkan paslon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait membantah semua dalil Pemohon, mulai dari adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon secara terstruktur, terstruktur, dan massif yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hak pilih digunakan oleh orang lain dan penambahan suara hampir di seluruh TPS untuk memenangkan pasangan nomor urut 2.
Baca juga
Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman