JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang permohonan perkara PHP Gubernur Jambi Tahun 2020 dan PHP Walikota Sungai Penuh Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/2/2021) siang untuk Panel II. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait. Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
PHP Gubernur Jambi: Selisih Tipis Perolehan Suara Paslon
KPU Provinsi Jambi (Termohon) yang diwakili tim kuasa hukumnya menolak dengan tegas dalil permohonan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh, selaku Pemohon perkara Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021. Pada persidangan sebelumnya, pasangan ini mendalilkan seluruh proses Pilkada Jambi 2020 diwarnai dengan banyaknyaknya pelanggaran dan kecurangan.
“Dalil tersebut sangat tidak mendasar dan bersifat menduga-duga. Seluruh masyarakat ikut menyaksikan proses pilkada,” kata Muhammad Syahlan Samosir, salah seorang kuasa hukum KPU Provinsi Jambi.
Berikutnya, Termohon menanggapi dalil soal laporan Pemohon mengenai pelanggaran pilkada tidak pernah ditanggapi Bawaslu Provinsi Jambi.
“Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Termohon soal pelanggaran pilkada yang didalilkan Pemohon,” jelas Muhammad Syahlan.
Sementara itu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Jambi terkait hasil Pilkada Jambi Tahun 2020, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Hasil perolehan suara Pilkada Jambi, Paslon Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh mendapatkan 585.203 suara, Paslon Nomor Urut 2 Fachrori Umar dan Syafril Nursal meraih 385.388 suara, Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani memperoleh 596.621 suara. Meskipun ada keberatan dari semua paslon peserta pilkada, namun Bawaslu sudah menyampaikan sejumlah perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Pihak Terkait PHP Gubernur Jambi melalui kuasa hukum Heru Widodo menyatakan pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan dalil dan dasar permohonan pembatalan hasil Pilkada, telah diselesaikan penegakan hukumnya di Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, ungkap Heru, penegakan hukum terhadap permasalahan dalam permohonan a quo telah selesai dengan tuntas. Atas dasar itulah, maka beralasan bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar berkenan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Hal lain, Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jambi Tahun 2020 dengan mendasarkan data hasil survei independen. Hal ini menurut Pihak Terkait, tidak bisa menjadi dasar untuk mengklaim pilkada curang.
“Berdasarkan penghitungan resmi Termohon, pihak Pemohon berada di posisi kedua. Sedangkan Pihak Terkait berada di posisi pertama,” jelas Heru.
PHP Walikota Sungai Penuh
KPU Kota Sungai Penuh melalui kuasa hukum MS Alfarisi menilai objek permohonan Pemohon Perkara 67/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Fikar Azami dan Yos Adrino, bukanlah objek perselisihan pemilihan kepala daerah. Objek permohonan adalah penetapan KPU Kota Sungai Penuh terhadap perolehan suara hasil pilkada, sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa.
Selanjutnya Bawaslu Kota Sungai Penuh sudah melakukan pengawasan terhadap semua proses Pilkada Kota Sungai penuh dari awal sampai akhir. Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak dalam pilkada.
Sedangkan Pihak Terkait menegaskan bahwa permohonan untuk membatalkan Penetapan KPU Kota Sungai Penuh terhadap hasil perolehan suara adalah hal yang keliru dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman