JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah dan PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/1/2021) sore. Sidang dilaksanakan oleh Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pasangan Calon (paslon) Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi dalam permohonan perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021 mempersoalkan Keputusan KPU Lampung Tengah soal penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Tengah. Hasil perolehan suara seluruh paslon dalam Pilkada Lampung Tengah 2020 meliputi, Paslon Nomor Urut 1 Loekman Djojosoemartono dan M. Ilyas Hayani Muda meraih suara 128.940 suara. Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya memperoleh 323.064 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi meraih 189.276 suara.
Pemohon mendalilkan, meskipun selisih suara Pemohon dengan paslon nomor urut 2 di atas ketentuan ambang batas yang ditentukan, namun Pemohon berdalih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Lampung Tengah 2020 karena Pemohon sedang mengajukan laporan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 2 yang sedang berlangsung di Bawaslu Provinsi Lampung dan putusannya dapat memengaruhi serta menjadi pertimbangan dalam putusan hasil pemilihan di MK.
“Selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh paslon nomor urut 2 yang secara TSM terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata kuasa Pemohon, Alian Setiadi didampingi Erick B. Sihombing.
Masih menurut Pemohon, terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah karena secara faktual dan masif telah terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan telah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Pemohon meminta Majelis Hakim agar melalui putusan MK, praktik politik yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Lampung Tengah dapat dihentikan.
“Ke depan dibangun budaya demokrasi yang berintegritas. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan, telah jelas dan meyakinkan bahwa Termohon mengabaikan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada proses rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020,” ungkap Alian.
Pemilih Fiktif Pilbup Pesisir Barat
Sidang Panel II juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 pada Jumat (29/1/2021). Pemohon Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021 ini adalah Paslon Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina.
Pemohon mendalilkan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani. Pada hari pencoblosan, Devi berada di Bandar Lampung. Dia tidak berada di TPS 05 tersebut. Namun, nama Devi Handayani ada dalam absen kehadiran di TPS 05 dan menandatangani.
Berikutnya, Pemohon mendalilkan terjadinya pembagian uang atau politik uang oleh tim paslon nomor urut 3 yang bertujuan memengaruhi suara pemilih dengan cara pemilih dijadikan relawan dan diberikan sejumlah uang. Relawan tersebut juga diberikan Surat Keputusan sebagai relawan yang ditandatangani langsung oleh paslon nomor urut 3.
Selain itu, menurut Pemohon, ada keterlibatan aparatur Pekon berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Termasuk juga adanya aparat tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur Pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih paslon nomor urut 3.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman